POJOKSATU.id, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberikan analisa terkait kasus LPEI yang merugikan negara lebih Rp 3 triliun, tepatnya Rp3,4 triliun.
Menurut analisa Bhima Yudhistira, kerugian negara di kasus LPEI ini ternyata diakibatkan kasus fraud yang melibatkan internal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan debitur.
Dan debitur yang terindikasi fraud adalah sektor unggulan ekspor seperti kelapa sawit, nikel, batubara dan logistik pelayaran.
Baca Juga: Daripada Berantem Rebutan Kasus , Kejagung dan KPK Lebih Baik Bentuk Satgas Kasus LPEI
"Soal masalah di LPEI sejak lama bukan sekadar ada salah kelola, tapi menjurus indikasi pemufakatan antara internal LPEI dengan debitur yang sengaja mengarah pada kredit macet," ujar Bhima Yudhistira, Selasa (26/3).
Dia mengurai debitur yang terindikasi fraud di kasus LPEI ini adalah sektor unggulan ekspor seperti kelapa sawit, nikel, batubara dan logistik-pelayaran.
Padahal periode pemeriksaan terjadi booming harga komoditas yang artinya tidak ada masalah soal kemampuan bayar debitur.
Menurut Bhima, kalau ternyata faktanya menjurus ke masalah kredit macet berarti ada fraud yang disengaja, terutama pada proses analis fasilitas pembiayaan, hingga pengawasan, maka kasus ini perlu segera melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Vietnam Pecat Philippe Troussier, Usai Dipermalukan Timnas Indonesia 0-3
"Harus dicek juga uang hasil fraud mengalir ke mana saja? Di sini perlunya PPATK dilibatkan juga," jelasnya.
Bhima juga meminta pemerintah untuk menghentikan pemberian dana kepada LPEI selama kasus masih diusut. Pemerintah diminta menghentikan pemberian dana PMN (Penyertaan Modal Negara).
"Pemerintah diharap tidak memberikan suntikan dana PMN dulu ke LPEI untuk mencegah penggunaan dana PMN yang notabene dana APBN mengulang fraud pembiayaan sebelumnya," tegas Bhima.
Diketahui, dugaan kerugian negara dalam kasus LPEI sedang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung.
Munculnya isu kerugian negara senilai Rp 3,4 triliun akibat Fraud ini memunculkan desakan agar KPK menangkap Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso.
Sementara itu Kepala Divisi Corporate Secretary & Stakeholders Engagement LPEI, Dyza RA Rochadi, Senin (25/3) mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan, baik di Kejagung maupun di KPK.
Mereka mengaku siap bekerja sama dengan Kejagung, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.***

