POJOKSATU.ID- Keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam mengkampanyekan salah satu pasangan capres, masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tak sedikit orang setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi, dan banyak pula yang pro dengan pernyataan Jokowi itu.
Salah satunya pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menila bahwa Undang -Undang memperbolehkan seorang Presiden memihak dan berkampanye dalam pemilu.
Baca Juga: Scoopy Tasikmalaya Rayakan Sewindu Anniversary dengan Meriah
Sebagaimana dalam Pasal 280 Ayat 2 dan sesuai Pasal 281 dan 299.
"Memihak itu adalah bagian dari hak-hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Jelas Presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 281 dan 299," kata R Haidar Alwi kepada pojoksatu, Kamis (25/1/2024).
Namun, kata tokoh yang sangat loyal ke Jokowi ini menuturkan, dalam Undang- Undang Pasal 280 Ayat 2, jelas pihak yang dilarang berkampanye itu adalah para Hakim Agung, para petinggi BUMN.
Kemudian, aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawartan desa, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.
Sedangkan Pasal 299 Ayat 1, lanjutnya, bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampaye.
"Syaratnya diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 yaitu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Itu sudah clear ya, aturannya jelas," kata R Haidar Alwi.
Karena itu, dia menyesalkan, ada oknum yang sengaja membenturkan dua pernyataan Presiden Jokowi di waktu yang berbeda seolah-olah tidak konsisten.
"Padahal, yang dulu pernyataannya berbicara tentang ASN dan TNI/POLRI, sementara yang sekarang berbicara tentang Presiden," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Baca Juga: Tahun 2024 Kemenag Sumut Dapat Kuota Haji 8.328 Orang
Selain itu, menurut Jokowi, presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024). ***

