POJOKSATU.id, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan ukhuwah, Kyai Cholil Nafis kembali menyinggung fatwa MUI tentang hukum golput di pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Kyai Cholil menegaskan, bahwa mafhum dari memilih pemimpin itu hukumnya adalah kewajiban bagi umat Islam.

"Mafhum dari Fatwa MUI memilih  pemimpin hukumnya wajib," kata Kyai Cholil kepada pojoksatu.id, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Desember Kelabu Gubernur Maluku Utara, 11 Hari Lagi Akhiri Masa Jabatan 2 Periode

Karena itu, dia mengingatkan umat islam agar tidak golput dalam Pilpres 2024 mendatang. Sebab MUI telah memfatwakan golpul hukumnya haram.

"Maka berarti golput itu haram," tegasnya.

Bahkan, kata dia, bagi umat islam tak ada alasan untuk golput meski itu kandidatnya tidak ada yang disukainya. Karena hakikatnya memilih pemimpin itu adalah wajib.

"Soal alasan tak ada yang ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. kalau tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan," tandasnya.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara OTT KPK, Ternyata Mobilnya Cuma Satu, Harganya Rp 75 Juta

Diketahui, dalam fatwa 2009 tersebut MUI mengingatkan bahwa golput diharamkan dalam konteks urusan kenegaraan yang dapat berdampak pada masalah keagamaan.

Fatwa yang dikeluarkan dalam Ijtima' Ulama di Padang Panjang, Sumatra Barat tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi para ulama di setiap wilayah Indonesia untuk menyiarkan bahaya golput dan kriteria pemimpin terbaik versi Islam.

"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir empat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram," demikian kutipan dari fatwa MUI tahun 2009.***