POJOKSATU.id- Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) partai Garda Republik Indonesia (Garuda) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Total 5 caleg DPRD Kabupaten Cianjur partai Garuda siap bersaing untuk memperebutkan kursi di pemilu 2024 mendatang.
Penetapan caleg DPRD Kabupaten Cianjur partai Garuda sesuai dengan surat keputusan KPU Nomor 560 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Caleg DPRD Kabupaten Cianjur partai Garuda terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Baca Juga: Berikut Nama Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Partai Demokrat, Targetkan 10 Kursi!
Adapun misi dari partai Garuda adalah mewujudkan masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut ini daftar nama caleg DPRD Kabupaten Cianjur partai Garuda.
Caleg Partai Garuda dapil 1 DPRD Kabupaten Cianjur meliputi Kecamatan Cianjur, Karangtengah dan Cilaku dengan alokasi 9 kursi:
1. Tedi Suryana
Caleg Partai Garuda dapil 2 DPRD Kabupaten Cianjur meliputi Kecamatan Warungkondang, Cibeber, Cugenang dan Gekbrong dengan alokasi 8 kursi:
- Tidak Ada
Caleg Partai Garuda dapil 3 DPRD Kabupaten Cianjur meliputi Kecamatan Pacet, Cikalongkulon, Sukaresmi dan Cipanas dengan alokasi 9 kursi:
1. Guberindu
Caleg Partai Garuda dapil 4 DPRD Kabupaten Cianjur meliputi Kecamatan Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Sukaluyu dan Haurwangi dengan alokasi 8 kursi:
1. Awang Hadiatma.***
Artikel ini ditulis oleh Humaira Dara Asyari "KPU Tetapkan Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Partai Garuda, Cek Disini!".
