POJOKSATU.id, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (21/2/2024).
Adapun 22 TPS tersebut tersebar di 3 Kabupaten/Kota yang ada di Sumut.
Berdasarkan data diperoleh dari KPU Sumut, adapun 22 TPS PSU, yakni Kabupaten Simalungun 7 TPS, Kota Medan 2 TPS dan Kabupaten Deli Serdang 13 TPS.
"Sama seperti di Kota Medan. Hari ini, tanggal 21 Februari 2024, akan dilakukan PSU di Simalungun dan Deli Serdang," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Ditambahkan Agus Arifin juga, jika di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terdapat 1 TPS dilakukan pemungutan suara lanjutan.
Permasalahan di daerah tersebut karena kekurangan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut, tidak memiliki sinyal.
"Kalau di Taput masalahnya, karena Surat suara DPD habis," ujar Agus Arifin menambahi.
Maka PTPS menghentikan proses pemungutan suara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal.
Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. informasi dari KPPS surat suara kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir.
TPS di Kota Medan
Sebanyak 2 TPS di Kota Medan melakukan PSU, yakni TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dan TPS 05 di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Adapun permalahan yang terjadi di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.
Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.
TPS Deli Serdang
Sebanyak 13 TPS di Kabupaten Deli Serdang melakukan PSU pada Rabu (21/2/2024). Permasalahannya, dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan di Deli Serdang 3 yaitu Sibolangit, Namorambe, Biru-biru, Patumbak dan Deli Tua, tercampur dengan Surat Suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 yaitu Percut Sei Tuan dan Batang Kuis.
Baca Juga: Hassanudin Sebut Sejumlah Isu Strategis dalam Pra Musrenbang RKPD Sumut 2025 Zona Pantai Timur
Kemudian, surat Suara dapil 3 yang terdistribusikan di dalam kotak DPRD Kabupaten/Kota pada PS yang tersebut sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut.
Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
TPS Simalungun
Sementara itu, di Kabupaten Simalungun terdapat 7 TPS PSU. Permasalahannya, dikarenakan surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil yang semestinya dan surat suara dimaksud, sebagian sudah di coblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih.
Agus Arifin mengungkapkan KPU Kota Medan, KPU Kabupaten Simalungun dan KPU Kabupaten Deli Serdang, sudah melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU tersebut.
"Simalungun dan Deli Serdang, dilakukan rapat kordinasi pelaksanaan PSU, bersama PPS, PPK, dan stekholder terkait. Rapat kordinasi melibatkan Pemerintah Kabupaten, TNI/Polri. dan partai politik," jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa sudah mempersiapkan dalam pengadaan logistik Pemilu untuk PSU di 22 TPS itu. Sehingga, dipastikan pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Juga berkordinasi dengan KPU Provinsi untuk pengadaan logistik. Insya Allah, bisa berjalan dengan baik dan lancar PSU itu," tutur Agus. ***

