POJOKSATU.id, SUMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) beri perpanjangan waktu rekapitulasi suara tingkat provinsi, hingga Selasa (12/3/2024).

Padahal proses rekapitulasi suara tersebut semestinya selesai pada Minggu (10/3/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan perpanjangan dilakukan lantaran beberapa kota dan kabupaten belum menyelesaikan rekapitulasi.

Baca Juga: RESMI DAFTAR INSTANSI PUSAT Buka Lowongan CPNS 2024 LULUSAN SMA/SMK, Badan Intelijen Negara sampai Kejagung, Ini Daftar Lengkap Jabatan dan Kualifikas

Adapun daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi adalah Kota Medan, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang.

"Ya, sesuai dengan jadwal, seharusnya ini, Minggu (10/3/2024) ini hari terakhir untuk rekapitulasi provinsi. Tapi karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan di tanggal 12 Maret 2024 untuk yang 3 Kabupaten/Kota," ujar Agus Arifin saat diwawancarai di Hotel Le Polonia tempat berlangsungnya rekapitulasi, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Ditegur Karena Parkir Sembarangan, Petugas Dishub Bandung Dianiaya, Kepala Robek Gegara Dilempar Mangkuk

Agus lalu membeberkan penyebab belum dilakukannya, rekapitulasi di 3 kabupaten/kota tersebut.

"Jadi permintaan dari Nias Selatan, mereka belum mensinkronkan data, makanya minta waktu lagi," ujar Agus

Agus menambahkan untuk Kabupaten Deli Serdang kendalanya lantaran, proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota baru selesai Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Inilah Kekuatan Hachibi Paling Dahsyat yang Membantu Perang Dunia Shinobi ke 4 di Serial Naruto Shippuden

Selanjutnya mulai hari ini akan dibacakan hasilnya di tingkat provinsi.

"Kalau Medan ini, terakhir ada 6 kecamatan yang belum disahkan atau belum selesai, terkait dengan penyampaian hasil di kecamatannya. Ada Medan Timur, Medan Area, Medan Denai, dan lainnya," ujar Agus.

Sementara itu, update terbaru dari Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, proses rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota telah selesai.

Baca Juga: Lucu Tapi Dahsyat! 5 Kekuatan Kyubi Paling Mematikan di Serial Naruto Shippuden

"Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," ujar Mutia kepada wartawan di Hotel Le Polonia, Senin (11/3/2024) dini hari.

Terkait proses rekapitulasi di tingkat kota ini, diakui Mutia ada pihak yang memiliki ketidaksinkronan data dengan hasil rekapitulasi KPU Medan.

Kata Mutia perbedaan itu, telah disampaikan ke Bawaslu Medan yang kemudian merekomendasikan perbaikan ke KPU Medan.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Inilah Beberapa Jutsu Paling Mematikan Sang Kazekage Gaara di Serial Naruto Shippuden

Namun karena waktu yang tidak memungkinkan saran perbaikan nantinya akan dibahas saat rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Dalam saran perbaikan itu yang belum dilakukan di Kota Medan, maka dicatatkan dalam kejadian khusus, untuk nanti diteruskan ketika rekapitulasi untuk KPU Medan ditingkat provinsi, mengingat tahapan rekapitulasi semakin mepet," ujarnya. ***