POJOKSATU.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) bakal memberikan sanksi kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka karena tidak tertib pada saat debat perdana capres, pada Selasa (12/12/2023) malam.

Ketidaktertiban Gibran terlihat berdiri untuk membakar semangat pendukungnya usai Prabowo membelanya atas pertanyaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mempertahankan sikap KPU yang akan menegur Gibran.

Baca Juga: Debat Perdana Capres 2024, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Sebut Prabowo Miskin Gagasan

Pasalnya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya sebatas memberikan semangat kepada para pendukungnya.

"Masa ngasi semangat nggak boleh," kata Nusron kepada wartawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Kendati demikian, politisi Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya akan menerima apapun keputusan KPU dalam memberikan teguran kepada Gibran.

Baca Juga: Bupati Karawang Dorong Semangat UMKM Melalui Forum Peningkatan Kapasitas

Nusron menegaskan, KPU memiliki wewenang di dalam penyelenggaraan debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dengan demikian, TKN Prabowo-Gibran akan menghormati apa pun putusan yang dijatuhkan KPU terkait aksi Gibran

"Kalau ditegur, ya kita terima," tutur Nusron.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut akan menyampaikan teguran kepada tim pasangan calon presiden dan wakil presiden karena tindakan Gibran.

Baca Juga: Mengenal Para Aktor dan Aktris Pemeran Drama Korea Death's Game, Siapa Favoritmu?

“Ini yang enggak boleh dan kita tegur,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu 13 Desember 2023.

Hasyim menyebut, teguran itu akan disampaikan saat rapat evaluasi bersama tim pasangan calon agar debat selanjutnya semua tim tertib pada saat acara berlangsung.

“Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan,” jelasnya. ***