POJOKSATU.id, JAKARTA— Konsekuensi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal batas usia capres cawapres dibahas pakar hukum antara lain Feri Amsari dan Denny Indrayana.

Menurut Feri Amsari, dia tidak melihat bahwa dalam kasus ini bisa langsung mutatis mutandis begitu dijatuhi putusan MKMK, dimana dengan sendirinya putusan MK itu dapat dianggap tidak sah.

Kasus ini terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim konstitusi dalam soal putusan batas usia capres cawapres.

MKMK juga dinilai tidak perlu berlama-lama dalam bersidang untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim konstitusi, terkait putusan syarat usia capres-cawapres.

Baca Juga: Dituding Jadi Simpanan Jaksa Agung, Ini Respons Celine Evangelista

"Makanya saya merasa tidak perlu MKMK bersidang terlalu lama, ngapain bersidang terlalu lama? Toh sudah nyata-nyata terlihat relasinya (keluarga Jokowi)," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi Polemik bertajuk "Konsekuensi Putusan MKMK", pada Sabtu (4/11).

Menurut Feri, sidang etik bukanlah sidang sengketa hasil pemilu atau sidang perkara pidana lainnya yang memerlukan waktu panjang, karena harus mengungkap fakta-fakta dibalik peristiwa tersebut.

"Dalam perkara ini tidak dibutuhkan itu," kata dia.

Feri menyebut bahwa putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi tersebut tidak berpengaruh pada putusan MK soal syarat usia capres-cawapres.

Baca Juga: Profil Kak Nisa, Host Youtube Kinderflix yang Jadi Idola Banyak Orang

"Saya tidak melihat bahwa ini bisa langsung mutatis mutandis begitu dijatuhi putusan MKMK dengan sendirinya putusan MK itu dapat dianggap tidak sah," tuturnya.

Mutatis mutandis adalah asas untuk menjalankan suatu hal sesuai aturan. Namun apabila ada urgensi, maka pihak tersebut memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur.

Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Prof Suparji Ahmad, Politisi PPP Achmad Baidowi, Politisi Perindo Tama Langkun.***