POJOKSATU.id - Wacana kewarganegaraan ganda yang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak hanya berkaitan dengan diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap kebijakan tersebut nantinya juga dapat memberikan kepastian bagi anak-anak yang lahir dari pasangan berbeda kewarganegaraan.

Ketua DPP PSI Bidang Hubungan Luar Negeri Cheryl Tanzil mengatakan anak dari pasangan beda warga negara seharusnya tetap memiliki kesempatan untuk mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan kedua orang tuanya.

“Anak-anak tersebut tidak semestinya kehilangan hak untuk memiliki ikatan kewarganegaraan dengan kedua orang tuanya hanya karena aturan kewarganegaraan,” kata Cheryl, dikutip POJOKSATU.id dari JPNN.com Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh Temui Diaspora Indonesia di Turki: Tegaskan Komitmen Mendukung Perjuangan Anak Bangsa di Luar Negeri

Menurut Cheryl, penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberikan pilihan yang lebih luas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, termasuk dalam bidang pendidikan.

“Status kewarganegaraan ganda menyediakan pilihan pendidikan yang lebih luas, termasuk kemungkinan memperoleh hak atau fasilitas yang diperuntukkan bagi warga negara bersangkutan,” ujarnya.

 

PSI Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara selektif dan terbatas bagi talenta Indonesia di luar negeri.

PSI menyambut baik rencana tersebut. Cheryl menilai kebijakan itu dapat menjadi langkah untuk mempertahankan hubungan antara Indonesia dengan warga negara Indonesia yang telah membangun karier di berbagai negara.

“Gagasan ini merupakan langkah progresif dan menunjukkan kedewasaan pemerintah dalam melihat kewarganegaraan tidak semata-mata dalam kerangka administratif, tetapi juga bagian dari strategi mengoptimalkan sumber daya manusia Indonesia,” kata Cheryl.

Baca Juga: Buruan Daftar! Program Diaspora Berdampak 2026 Buka Kuota 100 Peserta

Wacana tersebut muncul ketika pemerintah berupaya menarik potensi diaspora Indonesia agar tetap dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengusulkan perubahan aturan kewarganegaraan kepada DPR.

 

Talenta Indonesia di Luar Negeri Jadi Perhatian

PSI menilai banyak warga Indonesia yang saat ini belajar, bekerja, maupun membangun karier di luar negeri memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

Cheryl mengatakan Indonesia perlu memiliki kebijakan yang mampu menjaga hubungan dengan diaspora tanpa harus memaksa mereka memilih antara kesempatan berkembang secara global dan hubungan dengan tanah air.

“Banyak warga negara Indonesia yang belajar, bekerja, atau berkarier di luar negeri dan berpotensi besar untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan tanah air,” ujarnya.

Menurut dia, persaingan antarnegara dalam mendapatkan talenta berkualitas membuat kebijakan kewarganegaraan perlu menyesuaikan perkembangan global.

 

Aturan Harus Selektif dan Transparan

Meski mendukung, PSI mengingatkan agar penerapan kewarganegaraan ganda tidak dilakukan tanpa batasan.

Cheryl meminta pemerintah menetapkan kriteria penerima, bidang keahlian yang menjadi prioritas, hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda, hingga mekanisme pengawasannya.

“Tentu, pelaksanaannya harus dirancang secara hati-hati, selektif, dan transparan,” tegasnya.

Ia menilai aturan yang jelas diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan keuntungan bagi kepentingan nasional, bukan justru menimbulkan persoalan baru terkait status hukum dan kewajiban warga negara.

Baca Juga: Diaspora Indonesia Soroti Program GCI: Jangan Samakan Eks-WNI dengan WNA Biasa

 

Pemerintah Siapkan Perubahan Aturan

Rencana kewarganegaraan ganda ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan kewarganegaraan Indonesia. Presiden Prabowo telah menyampaikan rencana untuk mengajukan revisi aturan terkait kepada DPR.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan gagasan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas dalam Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan mengusulkan skema tersebut untuk dibahas bersama DPR.

Baca Juga: Ramai Isu Bantuan Diaspora Dipajaki Bea Cukai, Ini Penjelasan Purbaya Soal Pajak

Artinya, pelaksanaan kebijakan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai siapa saja yang dapat memperoleh status tersebut serta hak dan kewajiban yang melekat.

Di sisi lain, pemerintah telah memiliki kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal tetap kepada sejumlah warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah kewarganegaraan asal mereka.

Dengan perkembangan tersebut, pembahasan mengenai kewarganegaraan ganda berpotensi menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mengatur hubungan Indonesia dengan diaspora sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga hasil perkawinan campuran.***