Partai Nasdem menanggapi terkait dukungan kepala desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) semuanya sudah diatur terkait netralitas kepala desa dalam Pemilu.

"Ya kita lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya, kemudian kita harus sama-sama melihat tentu kalau begitu itu penting," kata Willy kepada wartawan di Kompleks Senayan, Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: UBP Karawang Gelar Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru dan Dorong Kerjasama dengan Guru BK Kabupaten Subang

"Kita ingatkan bersama-sama kalau ada UU yang dilanggar ya kita pergunakan UU yang terkait dengan objek yang bersangkutan untuk diberikan peringatan atau apa," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku tengah memanggil panitia penyelenggara deklarasi dukungan untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di GBK pada Ahad (19/11/2023) lalu.

Sebab, dalam acara tersebut panitia mengerahkan para perangkat desa dan kepala desa.

Baca Juga: Kesal Fisiknya Selalu Dikomentari Buruk, Ivan Gunawan : Lu Pikir Gua Mengubah Muka Gua Gratis?

“Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya,” kata Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menurut dia, pemanggilan akan dilakukan secepatnya. Bagja pun menegaskan, para perangkat desa dan juga kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” ujarnya.

Dalam Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Baca Juga: Renos x Ifurnholic End Year Clearance Sale 2023

Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Senada, UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye.

Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Baca Juga: Terinspirasi Adegan Film Bok3p, Guru Ngaji di Semarang Tega Cabuli 17 Muridnya, Ending Menetap 15 Tahun di Penjara

Seperti diketahui, sebelumnya ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11/2023) ***