POJOKSATU.id, KARAWANG – Kecurangan ketua dan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di Kecamatan Pakisjaya, berbuah sanksi dari KPU Karawang.

Selain 2 PPK Pakisjaya, KPU Karawang juga memberikan sanksi pada anggota PPK Kecamatan Lemah Abang Wadas. Ketiga PPK ini mendapat sanksi penonaktifan dari KPU Karawang.

Dua oknum petugas PPK dari Kecamatan Pakisjaya yang dinonaktifkan merupakan oknum ketua dan satu anggotanya.

Sementara anggota PPK Kecamatan Lemah Abang Wadas yang dinonaktifkan merupakan Divisi ODP.

Baca Juga: Partai Golkar Geser Dominasi PDIP di Dapil Sumut III Caleg DPR RI, Kursi Djarot Saiful Hidayat Terbuang

Ketiga PPK ini terindikasi mengubah hasil perolehan suara di dalam C Plano yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Kepastian sanksi pada PPK ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, di lokasi pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, di Ball Room Hotel Akshaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Minggu (3/3).

Mari Fitriana mengungkapkan, penonaktifan tiga petugas PPK itu dikarenakan terindikasi melakukan kecurangan dalam menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2024.

"Mereka terindikasi mengubah hasil perolehan suara di dalam C Plano yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat, hingga berujung aksi demonstrasi," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Pemilih Baru 16 Tahun, Panwaslu Wotu Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu

Dua oknum petugas PPK dari Kecamatan Pakisjaya yang dinonaktifkan merupakan oknum ketua dan anggota, yang bertugas di Kecamatan Pakisjaya.

Penonaktifan lainnya kepada anggota PPK dari Divisi ODP, yang bertugas di Kecamatan Lemah Abang Wadas.

"Karena terindikasi melakukan perubahan perolehan suara, maka ketiga orang itu sudah kami nonaktifkan dari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024," jelasnya.

Lebih lanjut Mari mengungkapkan, kecurangan yang dilakukan ketiga PPK-nya itu terbukti, setelah pihaknya melakukan pencermatan ulang terhadap hasil perolehan suara Caleg pada C1 Plano dengan hasil D1.

Baca Juga: PKB Raih Suara Parpol Terbanyak di Madina, Apakah Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD, Ini Jawaban Ketua KPU

"Jadi kecurangan yang dilakukan ketiga PPK itu terbukti, dan ketiganya mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang Ikmal Maulana, mengatakan sebelumnya, pihaknya telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, dan kini satu lagi anggota PPK Lemahabang yang diberhentikan.

Dugaan kecurangan oknum PPK itu terungkap berawal dari surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil rapat pleno rekapitulasi PPK Lemahabang.

Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan agar KPU Karawang melakukan pencermatan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di lima desa di Kecamatan Lemahabang.***