POJOKSATU.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada kandidat bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang menjabat sebagai menteri untuk tidak menggunakan fasilitas negara jika melakukan kampanye.
Dia juga menegaskan, para menteri tersebut wajib untuk melakukan cuti bila sudah masuk masa kampanye Pilpres 2024.
"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh (mundur) tidak usah mundur ya enggak apa-apa," kata Jokowi usai meninjau Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Rekomendasi 5 Olahraga Simple di Rumah, Tetap Sehat di Kala Sibuk
"Yang paling penting lagi tidak menggunakan fasilitas negara, yang kedua kalau kampanye melakukan cuti aturannya jelas," sambungnya.
Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, bahwa pencalonan presiden tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Pasalnya, pencalonan presiden sudah diatur dalam sistem birokrasi. Jika ada pejabat atau menteri aktif mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres wajib melakukan cuti.
Baca Juga: Rahasia Kuliner Indonesia: 5 Makanan yang Menyamar sebagai Kuliner Internasional, Indonesia Juga Punya Sashimi
"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujar Jokowi.
Untuk diketahui, sejauh ini Menteri Kabinet Indonesia Maju yang sudah resmi menyatakan maju sebagai capres hanya Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Selain itu, ada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta Menko Polhukam Mahfud MD yang digadang-gadang akan diusung sebagai bakal cawapres.
Sementara itu, masa pendaftaran untuk capres dan cawapres Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023. Usulan itu tertuang dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ***

