POJOKSATU.id, JAKARTA— Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024 nanti terkait sengketa Pilpres 2024, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud tetap meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Beberapa tokoh dan pendukung 01 dan 03 menggelar diskusi di Menteng Jakarta Pusat berjudul ‘Tragedi Kelam Demokrasi Indonesia’ jelang putusan MK soal Pilpres 2024.
Menurut tim hukum 03 Ganjar-Mahfud, upaya penyelamatan demokrasi di Indonesia yakni dengan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang dilayangkan paslon 03 dan 01.
Baca Juga: Kesehatannya Memburuk, Renjun NCT Absen dari Jadwal Konser 'The Dream Show 3'
Dia mengaku menaruh harapan besar kepada MK agar menyelamatkan demokrasi yang dinilai sudah mengalami kemunduran.
“Raih kembali demokrasi dan juga mendengarkan ulang konstitusi kita dan menyelamatkan Indonesia, maka mestinya MK menerima dan mengabulkan petitum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 03 Ganjar-Mahfud,” tegas Wakil Ketua Tim Hukum PHPU Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli.
Dalam Diskusi Publik bertajuk “Tragedi Kelam Demokrasi Indonesia” di Markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4), dia menyatakan, gugatan paslon 03 Ganjar-Mahfud ke MK antara lain memohon untuk diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran.
Dan meminta pemungutan suara ulang (PSU). Gugatan ini didasarkan pada sejumlah fakta tentang adanya dugaan kecurangan yang sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2024.
“Maka dari awal memang ini jelas-jelas tegas-tegas diawali karena politik nepotisme, karena calon wakil presiden 02 adalah putra kandung dari Presiden Republik Indonesia yang sedang berkuasa,” sesalnya.
“Akibat politik nepotisme itu maka muncul apa yang disebut dengan abuse of power yang terorganisir dan yang terencana. Yang berakibat pada adanya sejumlah pelanggaran TSM,” demikian Firman.
Para tokoh paslon 01 dan 03 didominasi oleh para ahli dan tim hukum ini menggelar diskusi publik bertajuk “Tragedi Kelam Demokrasi Indonesia”.
Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kementerian, Pemerintah Daerah Sampai Lembaga
Tampak hadir Tim Hukum PHPU Ganjar-Mahfud Firman Jaya Daeli; Tim Hukum Nasional AMIN Refly Harun; Guru Besar HTN UKI Jakarta Prof John Pieris, Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera.
Kemudian, Hakim Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2006 Maruarar Siahaan, Aktivis HAM Saor Siagian, Ketua Umum PB HMI Periode 2020-2022 Afandi Ismail Hasan. Hadir pula para relawan dan simpatisan paslon 01 dan 03 di lokasi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera juga dijadwalkan hadir. Namun sepertinya Mardani urung hadir.***

