POJOKSATU.id, JAKARTA-- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahakamah Konstitusi (MK) untuk menolak judicial review (JR) batas usia capres-cawapres.
Ketua DPP PKS Almuzzammil meminta MK untuk konsisten terhadap putusan sebelumnya.
"Ini akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy," kata Almuzammil dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.
Dia lantas mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah.
Baca Juga: Tanda-tanda Putusan MK Bakal Dikabulkan, Massa Orasi di Patung Kuda, Hampir 2.000 Aparat Berjaga
Dalam putusan itu, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu.
Itu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.
"Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,"
"Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang," sambung Almuzammil.
Menurut dia, jika MK mengabulkan putusan tersebut, maka bukan tidak mungkin akan berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal.
Baca Juga: Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun Diputuskan Jam 10 Hari Ini, Dipimpin Langsung Ipar Jokowi
"Seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa," ujar Anggota Komisi I DPR itu.
Ia memperkirakan, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan banyak bermunculan uji materi UU terkait batas usia.
Bahkan, publik akan menganggap MK seakan berubah menjadi legislator pembuat UU. Menurut dia, hal tersebut akan berdampak kepada usia minimal dan maksimal lainnya.
"Yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri, PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," tuturnya.
Baca Juga: Suhu Panas
Adapun MK hari ini Rabu (16/10) menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres.
Juru Bicara MK Fajar Laksono meminta publik bersabar menunggu jadwal pengumuman putusan itu.
Dia mengimbau masyarakat dapat mengecek situs resmi MK secara berkala guna mendapat informasi resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya," kata Fajar kepada wartawan beberapa hari lalu.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda TPA Suwung, Bali, Munculkan Upaya Penanganan dan Dampak Lingkungan
Dalam JR tersebut, ada tiga perkara yang digugat. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Itu dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus mendukung Presiden Jokowi.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.****

