POJOKSATU.id, SUMUT - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan membentuk kembali badan adhoc.

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut), Robby Effendi mengatakan jika dalam PKPU tersebut tertulis pelaksanaan melakukan rekrutmen badan adhoc.

Baca Juga: Profil Pemain Sepak Bola Evan Dimas, Pemain Muda Paling Menjanjikan di Indonesia

"Ada PKPU itu, tentang jadwal Pilkada. Salah satunya item jadwalnya ada rekrutmen badan Adhoc," jelas Robby Effendy, Selasa (12/3/2024).

Maka dari itu katanya, agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, diperlukan petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat adhoc.

Untuk diketahui, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan pada 17 April-5 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Resep Pisang Goreng Spesial, Menu Buka Puasa yang Wajib Ada!

Robby mengungkapkan untuk proses rekrutmen adhoc tersebut, KPU Sumut menunggu petunjuk teknis (Juknis), dalam waktu akan dikeluarkan oleh KPU RI.

"Kita tunggu lah Juknis dan Pimpinan dari KPU RI. Kalau nanti melihat Juknis itu, emang ada rekrutmen," jelas Robby.

Dijelaskan Robby, setiap pelaksanaan dan penyelanggaraan Pemilu ini, ada evaluasi yang dilakukan KPU RI terhadap jajarannya di setiap daerah.

Baca Juga: Resep Sayur Bening Timun, Menu Sahur Simple Anti Ribet!

Robby menambahkan proses rekrutmen tersebut dipastikan setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 ini.

"Ada evaluasi Adhoc dari penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Kita tunggu habis dari penetapan rekapitulasi,"pungkasnya.

Dalam PKPU tersebut, pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. ***