POJOKSATU.id, MEDAN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU Pusat.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan rekrutmen anggota badan ad hoc untuk Pilkada 2024 mengacu pada peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.

"Tapi, petunjuk teknisnya kami masih menunggu KPU RI, karena sekarang masih tahapan saja," ujar Mutia Atiqah, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Bareng Kemenhub 2024 Kembali Dibuka, Begini Caranya

Dijelaskan Mutia, tahapan rekrutmen tersebut untuk pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diatur pada pasal 4 PKPU Nomor 2 tahun 2024.

"Artinya, PPK, PPS, KPPS yang lalu itu, surat keputusan akan berakhir 4 April 2024,setelah itu mereka sudah tidak bertugas lagi. PKPU Nomor 2 tahun 2024 itu mencantum adanya pembentukan," kata dia.

Berdasarkan PKPU dari KPU RI tersebut, Mutia Atiqah mengatakan jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah dijadwalkan 17 April hingga 5 November 2024.

Baca Juga: Beasiswa Djarum untuk Mahasiswa S1/Diploma 4, Pendafatran Dibuka hingga 30 Mei 2024, Cek Syaratnya di Sini

"PKPU Nomor 2 tahun 2024 itu mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Untuk juknisnya kami masih menunggu," sebutnya.

Setelah menerima juknis, kata dia, KPU Sumut meminta para calon badan ad hoc untuk Pilkada 2024 agar dapat memahami seluruh peraturan yang berlaku mengingat pada Pemilu 2024 adanya sejumlah evaluasi yang dicatat.

"Masih ada ketidakpahaman dari badan ad hoc, di Pemilu 2024 KPU Medan ada dua yang melakukan PSU, karena ketidakpahaman terhadap peraturan yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2024, Ini Dia 7 Rekomendasi Tempat Liburan di Jawa Barat

Namun, dibalik kendala tersebut, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Medan berjalan dengan lancar sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara telah selesai dilakukan.

"Kita sudah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Kota Medan, kita sudah keluarkan SK nya, masyarakat dapat melihatnya," kata dia. ***