POJOKSATU.id - Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara terkait putusan MK soal batasan usia capres cawapres 2024.

Putusan MK itu disebut memberikan peluang kepada putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Sebab selama ini Gibran digadang-gadang akan jadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: Putusan MK Usia Capres Cawapres, Nasdem Nilai jadi Karpet Merah Gibran: Mencla-mencle, MK Dibubarkan saja

Dalam putusannya, MK memperbolehkan capres atau cawapres 2024 berusia di bawah 40 tahun.

Syaratnya, pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Sebab dengan jabatan publik yang dipilih melalui pemilu itu, orang tersebut dianggap sudah memiliki pengalaman.

Baca Juga: Daftar Kejanggalan Putusan MK Buka Peluang Gibran Cawapres, Berubah Setelah Paklek Masuk, Ada Peristiwa Aneh

Dengan demikian, Gibran yang saat ini berusia 36 dan menjabat sebagai Wali Kota Solo, memiliki peluang berkontestasi di Pilpres 2024.

Lalu apa jawaban Presiden Jokowi soal putusan MK yang memberikan karpet merah untuk Gibran?

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK," tulis Jokowi melalui akun X @Jokowi, dikutip Pojoksatu.id, Senin 16 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: Putusan MK Soal Kabulkan Batas Usia 40 Tahun Kental Nuansa Politis, Semuanya Seperti Sudah Diseting

Orang nomor satu di Indonesia itu lantas mengutarakan alasan tak ingin berpendapat.

"Nanti bisa salah mengerti, seolah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” jelas dia.

Jokowi juga enggan berkomentar tentang peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

Ia menegaskan bahwa soal capres cawapres sepenuhnya jadi kewenangan dari partai politik atau koalisi parpol.

Baca Juga: MK Bolehkan Gibran jadi Cawapres, 215 Tokoh Keluarkan Maklumat Juanda 2023: Reformasi Kembali ke Titik Nol

“Silakan ditanya ke partai politik. Itu wilayah parpol,” tandasnya.

Sementara di Solo, Gibran mengaku langsung dipanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sesaat setelah putusan MK.

Dia mengungkap dirinya diminta menghadap ke Kantor DPP PDIP di Jakarta pada Rabu 17 Oktober 2023 besok.

Baca Juga: Percuma Protes Soal Putusan MK, Mahfud MD : Ini Bukan Lagi Soal Protes Hukum, Tapi Protes Analisis Ilmu

"Besok Rabu saya dipanggil oleh DPP, sudah dihubungi Pak Hasto," ungkap Gibran kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023 malam.

Akan tetapi Gibran membantah bahwa pemanggilan dirinya itu terkait putusan MK yang membuka peluang dirinya maju di Pilpres 2024.

Sebaliknya, kakak Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu menyebut bahwa pemanggilan dirinya itu adalah sebuah hal yang biasa.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo soal Usia Capres Cawapres, Gibran Dikabarkan jadi Kader Golkar Malam Ini

Sebab dirinya juga rutin memberikan laporan kondisi terkini terkait perkembangan politik kepada pimpinan partai.

"Saya kan memang rutin laporan ke beliau (Hasto). Ya, nanti kalau dipanggil pasti ditanya, ini gimana keadaan ini," kata dia.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo soal Usia Capres Cawapres, Gibran Dikabarkan jadi Kader Golkar Malam Ini

Meski demikian Gibran enggan membeberkan apa saja yang akan dilaporkan sebagaimana yang ia maksud.

Ia memilih untuk memberikan pernyataan lengkap setelah dirinya memenuhi pemanggilan DPP PDIP.

Baca Juga: Ungkapan Gusdur Soal Kepemimpinan Soekarno dan Soeharto, dari Negara Superpower hingga Negara Koruptor

"Ditunggu aja besok Rabu. Mungkin juga (terkait TPN Ganjar). Nanti sekalian hari Rabu kita laporkan ke pimpinan," tandasnya.***