POJOKSATU.id - Pada Rabu (13/12/2023) banyak beredar kabar mengenai debat pasangan dari calon presiden 2024 mendatang yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beberapa tulisan yang sudah menyebar, debat gagasan wajib diikuti para istri calon presiden maupun calon wakil presiden 2024.
Publik sempat heboh akan berita tersebut karena dari tahun-tahun sebelumnya yang kita ketahui debat dilakukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden yang disiarkan secara live di stasiun televisi Indonesia.
Maka dari itu, apakah benar isu mengenai debat para istri calon presiden dan calon wakil presiden 2024? Apakah memang ada kebijakan baru? Yuk simak penjelasannya sebagai berikut.
Baca Juga: HOAKS! Debat Istri Capres Cawapres Pada Pilpres 2024, Fakta dan Jadwal Resmi Cek di Sini
Dilansir antaranews yang mengacu pada laman DPR RI, Pelaksanaan debat Pilpres memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 277 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal 277 tersebut, dijelaskan bahwa debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan sebanyak lima kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disiarkan pada media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Adapun materi debat yang akan diajukan mengenai visi nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dilansir Jabar Saber Hoaks, adapun peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa debat antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali.
Baca Juga: Masih Ramai Debat Cawapres, Gibran Rakabuming Raka Curang Menggunakan Prompter Ternyata Tidak Benar
Maksudnya, debat yang dilakukan calon presiden sebanyak tiga kali dan debat khusus calon wakil presiden sebanyak dua kali.
Setelah dicari lebih dalam, tidak ada peraturan maupun penjelasan mengenai debat istri para calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika isu yang beredar adalah Berita Bohong atau Hoaks. Isu ini disebar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk menghebohkan publik kala musim politik.***
