POJOKSATU.id- Pemilihan umum (pemilu) 2024 mengalami kenaikan gaji dibanding pemilu 2019, gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini pun viral di sosial media.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan. Berikut ini rinciannya:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

Baca Juga: Selain Kadis Pendidikan, Polda Sumut Tahan dan Tetapkan 5 Tersangka Baru Suap PPPK Madina 2023, Ini Nama-namanya

Gaji tersebut adalah besaran gaji petugas KPPS dalam negeri.

Para petugas KPPS menjalani masa kerja sejak tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Sesuai surat keputusan SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai.

Artinya para petugas KPPS akan mendapatkan gaji setelah tanggal 25 Februari 2024.***

Artikel ini ditulis oleh Humaira Dara Asyari dengan judul "Intip Besaran Gaji Anggota KPPS Viral di Sosial Media".