POJOKSATU.id - KPU menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial tentang hasil Pemilu 2024 di luar negeri adalah hoaks.

Sesuai dengan pernyataan Komisioner KPU Idham Holik yang menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan disinformasi.

Idham menjelaskan bahwa jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 25 Tahun 2023, di mana penghitungan suara di luar negeri baru akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: 14 Stasiun KAI Daop 2 Bandung Gelar Festival Barongsai

Dengan kemungkinan perpanjangan waktu hingga 15 Februari 2024.

Selain itu, penghitungan suara melalui metode pos baru akan dimulai pada 15 Februari 2024.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan hasil Pilpres 2024 dari pemungutan suara di luar negeri.

Namun KPU menegaskan bahwa video tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.***