POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan bahwa pencawapresan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 tidak ditemukan masalah alias dianggap sah.
MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 9.00 WIB dan masih berlangsung hingga kini.
MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.
Kedua perkara perkara itu diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Arief menjelaskan, berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.
Terlebih, lanjutnya, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan Mk dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
Baca Juga: Resmi Buka Penjaringan Bacalon Wali Kota Medan untuk Pilkada 2024, Sejumlah Nama Kader PKS Mencuat
Menurutnya, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.
“Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024,” kata Arief Hidayat.***

