POJOKSATU.id, JAKARTA – PDIP menggugat KPU ke PTUN Jakarta pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Penggugat atas nama Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP. Gugatan ini akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis 10 Oktober 2024 nanti.
Gugatan PDIP ini ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden bagi Prabowo Subianto.
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU ini merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
PDIP mempersoalkan KPU RI yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun, berharap majelis hakim PTUN Jakarta melaksanakan tugasnya dan berdoa putusannya kabul.
“Doakan agar para majelis hakim tetap bisa melakukan tugasnya dengan penuh amanah,” kata Gayus dilansir Pojoksatu.id dari Tempo, Jumat (4/10).
Gayus mengatakan KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Gayus Lumbun juga mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di dalam persidangan di PTUN, Jakarta.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Unnes Very Sinaga Ditemukan Tewas di Kamar, Tiap Subuh Masih Main Game Online
Sesuai data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (4/10), pembacaan putusan kasus ini akan dilaksanakan Kamis 10 Oktober 2024.
"Tanggal sidang : Kamis, 10 Oktober 2024. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," kata pengumuman di laman PTUN Jakarta.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor : 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Setiono, dan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumbar, Feri Amsari, menekankan hasil dari PTUN pada Kamis (10/10/2024) nanti bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka.
Dia menilai apabila gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024 diterima, maka Gibran menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah,” kata Feri, Kamis (3/9/2024).
“Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya lagi.
Dia melanjutkan, kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN. ***

