POJOKSATU.ID- Prabowo Subianto menanggapi putusan  batas maksimal umur capres 70 tahun yang ditolak MK.

Menteri pertahanan itu merasa bersukur Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut.

"Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya," kata Prabowo kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Trending Twitter, Konsep Album Mini Taemin SHINee Mirip dengan V BTS, SM Entertainment Dicap Plagiat

Prabowo Subianto juga kembali menegaskan perhelatan politik 5 tahunan ini agar tetap berjalan damai dan aman.

Sebab yang terpenting dalam pesta demokrasi adalah bagaimana persatuan sesama anak bangsa harus dijaga.

"Yang terpenting rukun, sejuk, dan damai," tuturnya.

Baca Juga: Teror Tanpa Batas, Nikmati Sensasi Keangkeran The Nun 2 Setiap Saat melalui CATCHPLAY+

Selain itu, Prabowo Subianto kembali menyinggung cawaprsnya, Gibran Rakabuming Raka yang umurnya masih dinilai terlalu muda.

Prabowo Subianto tegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan bila umur cawapresnya masih terlalu muda. Karena baginya, justru para anak mudalah yang terdepan.

"Ada yang bilang terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana)," tegas Prabowo.

Baca Juga: Jokowi, Gibran, Kaesang dan Ketua MK Dilaporkan Erick ke KPK, Ini Perkaranya

Mahkamah Konstitusi telah menolak menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan maksimal 70 tahun.

Dengan demikian gugatan perkara yang didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro tidak berlaku terhadap salah satu capres yang usianya melebih 70 tahun lebih.

"Para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Simak Deh Mengapa Naked URL Menjadi Standar dalam Pengoptimalan Tautan untuk SEO Global

Dalam hal ini, ada lima gugatan yang diputuskan, termasuk gugatan yang meminta UU Pemilu mengatur batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

Gugatan pertama yaitu bernomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Gugatan kedua bernomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga

Kemudian gugatan ketiga bernomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Mereka menggugat batas usia capres 70 tahun dan cawapres 40 tahun.

Baca Juga: Xiao Long Bao: Kelezatan Hidangan Tiongkok yang Menggoda Selera

Selanjutnya gugatan keempat dengan nomor 104/PUU-XXI/2023. Dan pmohon atas nama Gulfino Guevarrato. Dan  gugatan kelima nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan pemohon atas nama Rudy Hartono. ***