POJOKSATU.id - Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) akan melaporkan cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar ke Bawaslu karena menjanjikan dana otonomi khusus Aceh sampai kiamat.

Pelaporan terhadap Muhaimin Iskandar itu akan dilayanglkan ke Bawaslu besok Jumat 8 Desember 2023.

"Cak Imin akan kita laporakan ke Bawaslu besok sore ya," kata kata koordinator Advokat Pengawas Pemilu, Mu’alimin kepada pojoksatu.id, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Disebut Putuskan Kontrak Eksklusif, Jessi dan Jay Park : Tidak Ada Perselisihan, Kami Baik-baik Saja

Menurut Mu’alimin, Cak Imin dilaporkan karena diduga telah melanggar melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu dan Pasal 69 Peraturan KPU tentang larangan kampanye menjanjikan uang.

Atas dasar itulah, Cak Imin akan dilaporkan karena telah melanggar aturan kampanye.

"Melanggar larangan kampanye menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," tuturnya.

Baca Juga: Koh Denis dan Istri Kajian Akbar di Kendari, Catat Jadwalnya!

Sebelumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji bakal memperpanjang pemberian dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh sampai kiamat jika terpilih.

Dana otsus dari pemerintah pusat untuk Aceh seharusnya berakhir pada 2027 mendatang.

"Kalau bisa terbukti dinikmati oleh rakyat, maka tidak hanya sampai jangka tertentu, kita perpanjang sampai kiamat,” kata dia, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Libur Akhir Tahun di Wakatobi? Wajib Coba Sensasi Snorkeling di Pulau Hoga

Dana otonomi khusus untuk Aceh diberikan setelah disahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh.

Aturan ini merupakan bentuk ratifikasi dari MoU Helsinki, perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. 

Dana itu mulai diberikan sejak 2008 dan berakhir sampai dengan 2027.

Sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Baca Juga: Ogah Perpanjang Masalah CV Kiki MCI 11, Chef Juna : Ketiga Juri MasterChef Tak Punya Andil saat Audisi

Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional.

Advokat Pengawas Pemilu sebelumnya telah melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu terkait pose foto tiga jari yang dilakukan Mahfud bersama pilot Garuda Indonesia.

Cawapres nomor urut 3 itu dilaporkan karena diduga karena pelanggaran pemilu curi start kampanye.

Baca Juga: Driver Ojol Jambret Ponsel Penumpang, Korbannya Siswa SMA Terseret Hingga 100 Meter

Laporan tersebut juga sudah diterima Bawaslu dengan nomor tanda bukti pelaporan 012/LP/PP/RI/00.00/11/2023.***