POJOKSATU.id, JAKARTA-- Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, dilaporkan ke KPK oleh IPW terkait dugaan gratifikasi.

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah alias Semar meminta KPK jangan ragu mengusut kasus ini karena IPW disebut tidak mungkin main-main melaporkan uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memproses laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atau STS.

Baca Juga: Facebook dan Instagram Down Sejak Pukul 21.00 WIB Jadi Trending Topic Nasional di Twitter atau X

"Kami mendorong KPK mendalami sedetail mungkin laporan yang masuk, dan tidak ragu memproses siapapun nantinya yang memang bersalah, termasuk Ganjar Pranowo," tegas Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah alias Semar dalam keterangannya, Selasa (5/3).

Semar meyakini laporan atas dugaan gratifikasi tersebut memiliki data yang cukup sehingga KPK tidak ragu untuk menindaklanjuti dan mengungkapnya.

"Saya kira jika menyangkut nama baik seseorang, pelapor pasti tidak main-main dan memiliki data yang cukup,” katanya.

“Kita tunggu langkah KPK terkait dengan laporan dugaan gratifikasi ini. Dan semoga komisi anti rasuah tersebut tidak ragu dan jangan takut. Karena rakyat Indonesia termasuk Rampai Nusantara akan mendukung secara penuh demi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat," beber Semar.

Baca Juga: Ini Daftar Perolehan Suara 3 Capres di Lebih 100 Negara, Prabowo Menang 66 PPLN, Ganjar 38 PPLN dan Anies 22 PPLN

Pihaknya juga akan terus mengawal kasus dugaan gratifikasi tersebut hingga tuntas.

"Kami akan mengawal semua dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ganjar Pranowo ini, kita akan melihat langkah KPK atas laporan dugaan gratifikasi tersebut sampai tuntas yang sudah dilaporkan oleh IPW ini," pungkas Semar.

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan Ganjar Pranowo (GP) dan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno (S) ke KPK.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S (Supriyatno) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, GP (Ganjar Pranowo) diperkirakan terjadi sejak 2014-2023. Jumlahnya lebih dari Rp100 miliar," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/3).

Baca Juga: Daftar 10 Caleg DPR RI Dapil Sumut 3, Jika Golkar Dapat 3 Kursi, Maka Nasdem Apes Hanya 1 Kursi

Sugeng menjelaskan, cashback dari perusahaan asuransi ke Dirut Bank Jateng terkait dengan adanya penjaminan perusahaan asuransi terhadap pada debitur Bank Jateng yang mendapat kredit dari Bank Jateng, sehingga wajib diasuransikan.

"Nasabah itu kan dijamin oleh asuransi untuk kepentingan apabila debitur udah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Nah diduga ada cashback jumlahnya 16 persen," terang Sugeng.

Cashback 16 persen yang dialirkan ke Bank Jateng kata Sugeng, berasal dari beberapa perusahaan asuransi, seperti Astrindo, Astrida, dan beberapa perusahaan asuransi lainnya.

"Nah ini dibagi nih ada diterima oleh buat operasional bank, cabang kalau itu memang dari cabang maupun dari pusat itu 5 persen, kalau tidak salah kemudian 5,5 persen untuk pemegang saham dari BPD yang diduga, diduga ya ini ada dari pemerintah daerah kabupaten atau kota, ada juga yang diterima oleh pemegang saham pengendali dengan inisial GP, itu yang dilaporkan oleh saya," pungkas Sugeng.

Sementara itu, mantan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa pihaknya tak menerima gratifikasi sebagaimana dilaporkan oleh IPW ke KPK.

Ganjar Pranowo membantah dengan tegas atas tuduhan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan asuransi penjamin kreditur di Bank Jateng.

"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," tegas Ganjar kepada wartawan, Selasa (5/3).***