POJOKSATU.id, JAKARTA—Tiga akademisi yang merupakan pakar hukum tata negara Feri Amsari, Zainal Arifin Muchtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Empat orang yang terlibat dalam pembuatan film Dirty Vote ini dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ke Mabes Polri.

Ketua Umum DPP Foksi, M Natsir Sahib, menjelaskan, film Dirty Vote merupakan dokumenter pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan dinilai merugikan salah satu pasangan capres dan cawapres.

"Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, selaku sutradara," kata Natsir kepada wartawan, Selasa (13/2).

Baca Juga: Ini Sosok Dandhy Dwi Laksono, Sutradara dan Aktivis dengan Sederet Karyanya

Menurutnya, waktu penayangan film Dirty Vote juga jadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.

"Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," tuturnya.

Natsir juga mendapati keterlibatan Feri Amsari, Zainal, dan Bivitri, sebagai akademisi yang masuk tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih dijabat Mahfud MD.

Hingga menyebabkan film Dirty Vote berbau politis, karena sang menteri saat ini kontestan Pilpres 2024.

Baca Juga: Trailer Pertama Ungkap Gabungan Explosif dengan Wolverine dalam MCU 2024

"Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," tuturnya.

Sebab itu, sosok yang akrab disapa Gus Natsir itu memandang, sikap 3 akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini,” katanya.

“Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon," jelas Natsir.***