POJOKSATU.ID- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir dan Yusri Ihza Mahendra sama-sama dikeluarkan pada Tanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Imam Santoso.
Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan surat tersebut telah dikeluarkan pihaknya. Surar itu dikeluarkan para pemohon untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Dominasi Pebalap Astra Honda di Mandalika, Veda Sapu Bersih Podium Tertinggi IATC
Surat itu, juga dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel.
"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Menurut Djuyamto, suket tersebut dikeluarkan oleh pihaknya atas dasar permohonan yang diajukan oleh para pemohon sebagai syarat untuk keperluan Pilpres.
"Diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," tuturnya.
Baca Juga: Dominasi Pebalap Astra Honda di Mandalika, Veda Sapu Bersih Podium Tertinggi IATC
Surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir dan Yusri Ihza Mahendra sudah beredar di media sosial.
Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan pada Tanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Imam Santoso.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Kisah Pahlawan Minangkabau Usir Penjajah dengan Kecerdasan Diplomasi
Disebutkan pula, bahwa surat tersebut memang benar diperuntukkan untuk syarat pendaftarar cawapres.
"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi surat tersebut. ***

