POJOKSATU.ID- - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengurungkan niatnya melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sahroni mengatakan, sebelumnya ia hendak melaporkan sejumlah petinggi Partai Demokrat dan Presiden RI ke-6 SBY atas dugaan pemberitaan bohong dan hoaks.
Namun, Crazy Rich Tanjung Priok itu batal melanjutkan pelaporan itu karena perintah langsung Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya KPK, Dibentuk Tahun 2022, Ditujukan Untuk Berantas Korupsi di Indonesia
"Cuma karena perintah Ketum Pak Surya Paloh mengatakan tidak boleh, maka saya urungkan niat untuk tidak jadi melaporkan Pak SBY," kata Sahroni setibanya Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2023).
Sahroni meluruskan, bahwa niat awalnya untuk melaporkan SBY RI itu dalam kapasitasnya sebagai individu, tidak mewakili institusi atau jabatannya selaku anggota Partai Nadem maupun Anggota DPR RI.
Ia mengaku niat itu diurungkan saat dalam perjalanan menuju Bareskrim, Sahroni ditelepon dari Surya Paloh agar tidak membuat laporan terhadap SBY.
Baca Juga: 7 Inspirasi Desain Kamar Tidur Lesehan minimalis Sederhana yang Nyaman
"Jadi saya nih sudah siap melaporkan tapi tadi perintah Ketum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan (SBY)," ujarnya.
Sahroni mengungkapkan, rencana awal pembuatan laporan itu terkait adanya pernyataan SBY yang tidak lengkap pada 25 Agustus 2023 lalu.
Pernyataan terkait adanya pengkhianatan yang dilakukan Partai Nasdem dan Anies Baswedan terhadap Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) ***
