POJOKSATU.ID- Ketua Indonesia Budget Center, Arief Nur Alam mewanti- wanti bakal adanya dugaan money politic yang terstruktur, sistematis dan masif terkait dana kampanye yang lazim terjadi saat pemilu.
Menurutnya, dugaan money politic yang terstruktur saat pemilu itu, biasanya terjadi yang meliputi pembelian calon (candidacy buying) dana kampanye, pembelian suara (vote buying), politik kebijakan anggaran.
"Dimensi politik uang dalam Pemilu yang meliputi pembelian calon (candidacy buying) dana kampanye, pembelian suara (vote buying), politik kebijakan anggaran. Politik birokrasi dan politisasi penyelenggara,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Gunung Sinabung Masuk Level Waspada, Ini Himbauan bagi Wisatawan yang Mau Berlibur ke Karo
Arief menuturkan, dugaan money politic yang terstruktur saat pemilu bisa dijatuhi hukum diskualifikasi.
Apalagi tranparansi dana kampanye merupakan urgensi untuk menuju Pemilu bersih dan kredibel.
"Belakangan ini ramai di media massa ada dugaan dana illegal yang menyusup ke dana kampanye pasangan Capres tertentu,” tuturnya.
Baca Juga: Beredar Foto- foto Anggota Polisi dan TNI Alami Luka Buntut Ricuh Saat Pemakaman Lukas Enembe
Karena itu, dia mendesak pihak penyelenggara Pemilu agar penggunaan dana illegal dan money politic tersebut didiskualifikasi, sekalipun itu itu capres dan cawapres.
"Kalau terbukti bisa mendiskualifikasi pasangan calon," tuturnya.
Sementara itu, Kennorton Hutasoit, pendiri Perhimpunan Pemilih Indonesia, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi dana kampanye.
Baca Juga: HALO BANDUNG... Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Akhirnya Muncul Juga, Gercep Pemberkasan dan Pengisian DRH, Merapat ke FPPPK Bandung Raya
Dia mengajak publik untuk aktif di media sosial untuk melaporkan kejanggalan dan penyimpangan dana kampanye.
"Cara ini lebih efektif, jika dibanding melalui proses formal yang bertele-tele dan ujungnya kerap tidak jelas,” ujarnya. ***
