POJOKSATU.id - Segmen awal dari serangkaian debat calon presiden (capres) telah sukses diselenggarakan pada malam Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam debat yang diikuti oleh semua tiga capres, mereka dengan antusias membahas topik-topik krusial seperti pemerintahan, hukum, pemberantasan korupsi, hak asasi manusia (HAM), penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Sesi berikutnya akan menjadi panggung bagi para calon wakil presiden (cawapres).

Jadwal lengkap debat capres dan cawapres telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdiri dari lima sesi.

Baca Juga: Debat Capres: Anies Baswedan Katakan Indeks Demokrasi Menurun, Cek Faktanya!

Sesi pertama dan ketiga akan fokus pada capres, sedangkan sesi kedua, keempat, dan terakhir akan diperuntukkan bagi cawapres.

Dengan begitu, kita dapat menantikan debat seru para calon wakil presiden dalam sesi mendatang.

Jadwal Dan Tema Debat

Pertarungan pertama di arena debat cawapres akan digelar pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam sesi ini, ketiga cawapres, yakni Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (nomor urut 1), Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md (nomor urut 3), akan mengupas tuntas sejumlah tema strategis. Materi yang akan diulas meliputi,

Baca Juga: Debat Capres Ramai Dibahas, Prabowo Bilang Bahwa Pendirian Tempat Ibadah Dipersulit

1. Investasi
2. Ekonomi (kerakyatan dan digital)
3. Keuangan
4. Pajak (digital)
5. Perdagangan
6. Perkotaan
7. Infrastruktur
8. Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)

Dengan agenda debat yang padat, diharapkan pertukaran pandangan antara para cawapres mampu memberikan wawasan mendalam mengenai visi dan rencana mereka terkait aspek-aspek kunci pembangunan nasional.

Format Debat

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres wajib hadir dalam seluruh sesi debat, walaupun hak bersuara akan disesuaikan dengan porsi masing-masing dalam segmen debat.

Ia menjelaskan bahwa capres akan memiliki hak sepenuhnya saat debat capres, sementara cawapres akan mendapat kesempatan yang setara ketika debat cawapres.

Hasyim menekankan bahwa, meskipun hadir dalam setiap segmen, pasangan capres-cawapres tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka secara langsung.

Diskusi di awal, menurut Hasyim, menjadi tanggung jawab langsung dari calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun, ketika ditanya apakah setiap pasangan diperbolehkan berinteraksi dan memberikan bantuan satu sama lain dalam menjawab pertanyaan selama debat, Hasyim memberikan jawaban yang bersifat ambigu, dengan menyatakan, "Silakan ditafsirkan kepada masing-masing."

Baca Juga: Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2024 Beserta Tema yang Akan Dibahas

KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang merinci tata cara pelaksanaan pemilihan umum, termasuk aturan terkait kampanye dan debat.

Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan tersebut.

1. Capres dan/atau cawapres yang berpartisipasi dalam debat dilarang mendelegasikan partisipasinya kepada orang lain dan diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam debat tersebut.

2. Capres dan/atau cawapres yang tidak dapat mengikuti debat karena menjalankan ibadah harus memberikan bukti berupa surat keterangan dari Kementerian Agama (Kemenag), yang harus disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

Baca Juga: Anies Baswedan Keliru Sebut Lampung Tak Miliki Alat Pemantau Kualitas Udara Saat Debat Capres, Ini Faktanya

3. Capres dan/atau cawapres yang tidak dapat mengikuti debat karena alasan kesehatan diwajibkan memberikan bukti berupa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah. Surat keterangan tersebut harus disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

Dengan demikian, PKPU No. 15 Tahun 2023 memberikan pedoman yang jelas terkait keterlibatan capres dan cawapres dalam debat, serta ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi terkait alasan ketidakhadiran dalam debat.***