POJOKSATU.id, JAKARTA-- Di tengah ramainya perbincangan surat tak pernah dipidana Menteri BUMN Erick Thohir sebagai syarat jadi cawapres, Gibran Rakabuming menulis cuitan di akun X pribadinya @gibran_tweet.

Ciutan yang ditulis anak Presiden Jokowi itu singkat, namun penuh makna. Walikota Solo Gibran Rakabuming hanya menulis cuitan huruf E.

Netizen lantas ramai-ramai menafsirkan ciutan Gibran Rakabuming mengarah kepada nama Erick Thohir.

Nama Erick Thohir memang sudah ramai diperbincangkan akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Ada Capres Deg- degan Tes Kesehatan, Sindiran Keras Buat Prabowo Subianto? 

"E," tulis Gibran Rakabuming dikutip, Jumat 21 Oktober 2023.

Cuitan Gibran Rakabuming itu memang tidak bisa ditebak, sebab dicuitan setelahnya Gibran melanjutkan huruf E dengan cuitan Es teh.

Namun lagi-lagi, netizen malah menebaknya cuitan tersebut sebagai kode nama cawapres Prabowo Subianto.

@ugieeeeee Fix Prabowo - Erick, bukan mas Wali.

@mtsunokumo__ Erick Thohir.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gejolak Lelang RSUD Rengasdengklok, KARLOS: Kami Akan Buat Aksi yang Menarik Perhatian Nasional

Surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir dan Yusri Ihza Mahendra sama-sama dikeluarkan pada Tanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Imam Santoso.

Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan surat tersebut telah dikeluarkan pihaknya. Surar itu dikeluarkan para pemohon untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Surat itu, juga dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel.

"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini di Tengah Desakan Tetapkan Tersangka, Polda Metro : Kedepankan Profesionalitas

Menurut Djuyamto, suket tersebut dikeluarkan oleh pihaknya atas dasar permohonan yang diajukan oleh para pemohon sebagai syarat untuk keperluan Pilpres.

"Diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," tuturnya.

Surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir dan Yusri Ihza Mahendra sudah beredar di media sosial.

Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan pada Tanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Imam Santoso.

Baca Juga: Kesaksian Danu Siapa Sosok Pengemudi Alphard di TKP Pembunuhan Subang Perkuat Keterlibatan Yosep

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat tersebut.

Disebutkan pula, bahwa surat tersebut memang benar diperuntukkan untuk syarat pendaftarar cawapres.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi surat tersebut.***