POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengamat intelijen Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani.
Rosan melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong atau hoaks.
"Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan,” ujar Kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan, Selasa (13/2/2024).
Laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2/2024) ke Bareskrim Polri.
“Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27," kata Otto kepada wartawan.
Otto mengatakan pelaporan itu dilakukan Rosan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan TKN Prabowo-Gibran.
Connie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa' soal masa jabatan Prabowo dan Gibran.
Baca Juga: Kilau Performa Rasmus Hojlund, Striker Muda Manchester United
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.
"Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan," tegas Otto Hasibuan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut. Laporan itu disebut telah diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.***

