POJOKSATU.ID, TAPTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak berkas pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis, dari PDI Perjuangan.

Terkait hal itu, Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan jika pidaknya melaporkan KPU Kabupaten Tapteng ke polisi dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun dasar hukum melaporkan KPU Tapteng, kata Sarma, yakni Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 dan nomor 10 tahun 2024.

Baca Juga: LATIHAN Soal dan Jawaban Pedagogical Content Knowledge (PCK) BAGIAN 3 PILIHAN GANDA, Tes Objektif UKPPPG Bagi Guru Tertentu 2024, Bismillah Bisa!

"Kami melakukan pelaporan ke Polres Tapteng, secara pidana dan juga melakukan laporan ke bawaslu Kabupaten Tapteng," ucap Sarma, seperti dikutip pada Jumat 6 September 2024.

Menurut Sarma saat ini PDIP sedang melakukan proses pelaporan di Polres Tapteng dan Bawaslu Kabupaten Tapteng. Pelaporan tersebut, karena PDIP menilai kinerja KPU Tapteng tidak profesional.

"Sebenarnya, tidak ada dasar hukum KPU bisa nenolak langsung pendaftaran, belum menerima apapun (Berkas), bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada," kata Sarma.

Baca Juga: Dirjen Otda Kemendagri RI Tegaskan Pentingnya Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berbasis Data Desa Presisi

Saat disinggung terkait tidak adanya surat keterangan penarikan dukungan PDIP sebagai partai politik koalisi pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) saat mendaftar Masinton. Sarma mengatakan tidak menjadi alasan KPU Tapteng menolak berkas pendaftaran tersebut.

"Harusnya KPU Tapsel terima dulu, setelah verifikasi administrasi baru dia nyatakan apa apa saja yang tidak lengkap, misalnya syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada, barulah dia (KPU) bilang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sarma.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut itu, mencontohkan sistem kerja dilakukan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang menjalani tugas sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Bye Sumut, Tim NTT Melenggang ke Semifinal Futsal Putra PON 2024 usai Taklukkan Sulbar 10-4

Dikatakannya Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal - Darno yang diusung PDIP, berkas diterima oleh KPU Labura terlebih dahulu, kemudian dikembalikan dengan alasan yang sama.

"Setelah kami cek semalam itu silon KPU tidak bisa di akses, tapi masalah di Labura itu, pendaftaran secara manual di terima. Namun setelah di verifikasi administrasi tidak memenuhi, baru mereka buat berita acaranya. Mereka juga bikin siaran persnya kenapa mereka menolak, ini di KPU Tapteng apapun tidak ada," jelas Sarma.

Baca Juga: Inilah Tiga Pemain Asing PSMS Musim Ini, Dua dari Brasil dan Satu dari Krosia

Sebagai informasi KPU Tapteng sudah menerima berkas pendaftaran sebelumnya, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumya didaftarkan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Paslon itu, diusung dan didukung oleh Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PBB, Demokrat, dan Perindo, serta didukung PKB , Partai Buruh, PKN, Hanura, Garuda, dan PSI. ***