POJOKSATU.id, JAKARTA – Kubu Ganjar-Mahfud MD melalui Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, menanggapi pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sejak Selasa (8/11).
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yaitu Arsjad Rasjid berharap Anwar Usman tidak cawe-cawe lagi di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, meski jabatannya sebagai Ketua MK dicopot, namun Anwar Usman tetap menjadi hakim di MK.
Baca Juga: 42 Teroris Ditangkap Mau Gagalkan Pemilu 2024, Mantan Teroris Ini Wanti-wanti Polri Agar Waspada
"Kami mengharapkan tidak ada cawe-cawe. Harapan kami dengan terbukanya hal ini bisa menjaga. Jadi harapan kami berpikir positif adalah tidak akan ada cawe-cawe," kata Arsjad, Selasa (7/11/2023).
Arsjad juga berharap sanksi yang diberikan MKMK terhadap Anwar Usman dilihat sebagai nilai demokrasi yang harus dipegang. Sebab putusan tersebut menurutnya bukan sebuah putusan biasa.
“Ini bukan suatu keputusan biasa, ini keputusan yang akhirnya mengakibatkan perihal bangsa Indonesia dan ini sangat penting bagi bangsa Indonesia," ujarnya lagi.
"Jadi cawe-cawe itu mestinya punya kesadaran. Tidak ada cawe-cawe, kenapa? Karena ini adalah perihal bangsa Indonesia, nggak bisa main-main ini, perihal yang sangat penting,” jelasnya.
Baca Juga: Selain Dipecat, Anwar Usman Juga Tak Berhak Dicalonkan Lagi Pimpinan MK, Ini Daftar Sanksinya
“Jadi ya kami selalu ingin berharap positif tidak mau menuduh atau mengatakan apapun," lanjutnya.
Lebih lanjut Arsjad mengajak semuanya untuk bersama-sama menjaga demokrasi agar tidak ada cawe-cawe. Dia berdoa agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran konstitusi yang terjadi.
Mereka ingin memastikan bersama-sama, menjaga bahwa tidak akan terjadi cawe-cawe tersebut. Menjaga konstitusi Indonesia karena ini jerih payah bangsa.
“Mari bersama-sama memastikan bahwa proses ke depannya tidak akan terjadi hal-hal yang sebelumnya terjadi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.***

