POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengamat politik Sudiran Paridamos menganalisa terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden bisa ikut berkampanye.

Menurutnya, pernyataan Jokowi itu merespon tudingan sejumlah pihak, yang menyebut aparat negara tidak netral di Pemilu 2024.

"Presiden Jokowi ingin mematahkan framing yang menyebutkan bahwa jika presiden memihak dan ikut berkampanye maka otomatis melanggar UU dan telah menciderai etika netralitas," kata dia, Sabtu (27/1/2023).

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Sentral Politika itu mengamati Jokowi ingin menegaskan bahwa kampanye oleh para menteri dan pejabat negara sejatinya diperbolehkan undang-undang.

Baca Juga: Harlah ke-51 di Makassar Tak Dihadiri Jokowi, Plt Ketua Umum PPP : Kita Tidak Akan Hilang dari Bumi RI

Itu dengan berbagai syarat sebagaimana termuat UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dikatakan Subiran, belakangan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju memang banyak aktif di masa kampanye.

Kondisi inilah yang ingin diluruskan Presiden Jokowi, bahwa pejabat negara memang diperbolehkan berkampanye, asalkan memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam undang-undang.

"Di saat momen seperti saat ini, terkadang memang ada posisi yang ambigu, yaitu di satu sisi sebagai pejabat negara tapi di sisi lain juga menyuarakan ajakan memilih partai atau calon tertentu," tuturnya.

Baca Juga: Tiga Pelaku Jambret Istri Mayor Martin di Menteng Ditangkap Polisi, Ini Nama-namanya

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu.

Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.

Hasil Survei Capres Cawapres 2024

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi.***