POJOKSATU.id- Pesta lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal menghitung hari, seluruh masyarakat Indonesia menggunakan hak suara untuk memilih.
Untuk itu perlu dipastikan namamu sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun bagaimana caranya? Berikut cara-caranya.
- Kunjungi halaman resmi web milik KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memasukan NIK.
- Jika namamu sudah terdatfar oleh KPU maka akan muncul nama, dan lokasi TPS tempat kamu memilih.
Lalu bagaimana jika nama kita belum muncul menjadi DPT Pemilu 2024?
- Jika kamu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum ada namamu sebagai DCT, kamu perlu mengurusnya ke KPU Kabupaten/Kota.
- Jika tidak terdapat namamu di DPT, kamu tetap bisa memilih dengan membawa KTP atau KK ke TPS.
KPU telah menetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta pemilih dari 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
Untuk mengetahui update hasil survei 15 lembaga survei capres-cawapres Pilpres 2024 silahkan lihat di sini:
https://qc.pojoksatu.id/
Seperti diketahui pesta Demokrasi 5 tahunan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/02/2024).***
