POJOKSATU.id - Anies Baswedan tak akan sejengkal pun mundur meski nantinya Prabowo Subianto menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Bacapres dari Koalisi Perubahan ini bahkan menyatakan siap berkompetisi dengan siapapun di Pilpres 2024 mendatang.
Karena itu, Anies Baswedan yang menggandeng Muhaimin Iskandar sebagai cawapres itu menyatakan siap dengan segala keadaan.
"Kalau tidak siap, ndak akan siap-siap mendaftar (ke KPU sebagai capres-cawapres)," kata Anies kepada wartawan, Senin 16 Okober 2023.
Anies juga mengaku sama sekali tak memikirkan siapa yang akan menjadi kompetitor di Pilpres 2024.
"Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor," ucapnya.
Baca Juga: BEM SI Kerakyatan Pastikan Turun ke Jalan Lawan Putusan MK, Lihat 20 Oktober 2023
Eks Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, pilpres atau pemilu, bukan hanya sebuah kompetisi saja.
Akan tetapi sekaligus membawa amanat rakyat untuk bisa memberikan kesejahteraan dan perubahan.
"Jadi kita fokus pada agenda itu, siapapun nanti yang mendapat amanat dari koalisi manapun, kita siap bawa gagasan itu," tutur dia.
Anies juga menekankan bahwa kontestasi politik jangan dimaknati sebagai sebuah peperangan.
Melainkan sebuah kompetisi untuk menyajikan gagasan kepada rakyat.
"Karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini adalah berkompetisi membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa," tegas dia.
Terkat putusan MK, Anies enggan berkomentar banyak.
Baca Juga: Masinton PDIP Komentari Putusan MK Buka Peluang Gibran Cawapres, Omongannya Langsung 'Nembak' Jokowi
Yang dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan segala persiapan untuk pendaftaran capres cawapres.
"Kita hormati, kita hargai. Bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada 19 Oktober besok," kata dia.
Anies juga enggan beropini terkait putusan MK.
Baca Juga: Alasan Jokowi Tak Bangun Jembatan Selat Sunda untuk Penghubung Jawa dan Sumatera
Apalagi banyak yang menyebut bahwa putusan MK itu seperti membuka jalan bagi Gibran, putra sulung Presiden Jokowi sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Sebelum ada kepastian, kita juga belum mau berspekulasi, karena itu kita fokusnya pada pendaftaran," jelas dia.
Untuk diketahui, putusan MK membolehkan kepala daerah maju capres cawapres meski di bawah 40 tahun diwarnai perbendaan pendapat.
Baca Juga: Jawaban Jokowi Usai Putuskan MK Beri Peluang Gibran Maju Cawapres, Silahkan Ditebak
Dari 9 Hakim Konstitusi, 4 diantaranya berpendapat berbeda.
Keempatnya yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain dissenting opinion, juga ada 2 Hakim Konstitusi yang menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion.
Keduanya yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan putusan MK hari ini.
Di mana dari 9 Hakim Konstitusi, terdapat 5 Hakim yang sepakat dengan dalil permohonan Pemohon, sementara 4 orang sisanya menolak.
Dia bahkan mengungkap adanya perubahan putusan yang sangat cepat dan belum pernah ia saksikan di MK selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi.***


