POJOKSATU.id, JAKARTA-- Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusut tuntas dugaan kasus asusila Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.
Rezka Oktoberia mempertanyakan kelanjutan dugaan kasus asusila Ketua KPU Labusel ini saat rapat evaluasi Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Rabu (15/5/2024).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat ini meminta DKPP mengusut dugaan kasus asusila yang dilakukan pejabat KPU di antaranya yang terjadi Labusel, Sumut.
“Bagaimana proses laporan dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sejauh apa prosesnya karena ini teradunya adalah Ketua KPU Labusel. Tetap kekerasan seksual,” kata Rezka dalam rapat evaluasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: BERHENTI BERHARAP, Kategori Honorer Ini Tertutup Peluangnya Diangkat jadi PPPK
Rezka tidak ingin laporan ini tidak ditindaklanjuti seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dia juga menyoroti kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu selama periode 2017-2023.
“Jumlah kekerasan seksual ini juga data kita sebagai mitra dari mereka yang ada di Komisi II, kasus di lingkungan penyelenggara pemilu 2017-2023 ada 29 kasus,” kata Rezka.
“24 di antaranya pemberhentian tetap. Jadi termasuk hari ini teman-teman sudah menyampaikan semua jangan hanya keras terakhir. Abis itu lembek lagi pak. Setengah keras,” lanjutnya.
Dia mendesak agar laporan ini ditindak sampai tuntas untuk membuktikan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap tegas dalam kasus dugaan asusila Ketua KPU Labusel ini.
“Jadi kita ini butuh ketegasan. Jadi sekali lagi DKPP, Komisi II sangat mengantensi laporan yang akhir-akhir ini banyak sekali kami dengarkan dari itu media ataupun laporan yang masuk ke kami Komisi II,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe resmi dilaporkan oleh Marcivi Trisiani yang diwakilkan kuasa hukumnya, M Ridwan SH, Hamdani Hasibuan SH dan Sartika SH ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dengan Nomor Penganduan : 079/P/L-DKPP/III/2024 pada Selasa (26/3/2024).
Ketua KPU Labuhanbatu Selatan diduga melakukan pernikahan siri dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
Yang dimana perbuatan tersebut dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dan norma yang berlaku di masyarakat serta diduga telah melanggar Pasal 90 ayat (4) huruf b, c dan d PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.***

