POJOKSATU.ID - Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Bawaslu Sulsel karena dianggap telah mengabaikan laporan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 lalu.
Dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini sebelumnya dilaporkan ke Panwaslu Wotu hingga ke Bawaslu Lutim oleh pelapor atas nama Arif Ali.
Namun dua tingkatan pengawas pesta demokrasi itu menganggap tidak ada pelanggaran dan mengabaikan permintaan pelapor untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga: Kesulitan Penuhi 32 Poin yang Telah Direncanakan? Begini Cara Mengedit RHK di PMM
Adapun yang membuat Arif Ali kecewa atas sikap Bawaslu itu adalah tidak adanya penjelasan mengenai hasil penelitian panwaslu atas laporan pelanggaran administrasi.
"Kami hanya diberitahu bahwa tidak ada pelangaran administrasi pemilu, tapi tidak ada penjelasan resmi. Sementara bukti-bukti pelanggaran itu sangat jelas kami lampirkan," tutur Arif Ali, Minggu 3 Maret 2024.
Dijelaskan Arif, dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan berupa adanya warga yang masih di bawah umur dan belum menikah, menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, 14 Februari lalu.
Baca Juga: Perbandingan Hasil Pileg 2019 dan 2024 Urutannya Persis Sama, Hanya Golkar Geser Posisi Gerindra
Pemilih yang dimaksud atas nama Adelia (16 tahun) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7324065612070001, alamat Dusun Sambote Desa Bawalipu, Wotu.
Adelia yang baru akan berusia 17 tahun pada Desember 2024 mendatang, mendapat undangan memilih (Surat C Pemberitahuan) dan melakukan pencoblosan di TPS 7 Desa Bawalipu tanpa membawa KTP.
"Ada pemilih di bawah umur yang menggunakan hak Pilihnya di TPS 07 Desa Bawalipu. Berdasarkan hal ini saya menilai terdapat dugaan pelanggaran Pemilu," kata Arif.
Dugaan pelanggaran itu kemudian dilaporkan Arif pada 19 Februari 2024 ke Panwaslu Kecamatan Wotu dengan nomor registrasi laporan 001/Reg/LP/kec-Wotu/27.10/II/2024.
Dalam laporan Arif, ditampilkan bukti pelanggaran berupa surat C Pemberitahuan atas nama Adelia dengan NIK 7324065612070001, di mana NIK tersebut tercantum dalam kartu keluarga namun belum cukup umur.
Pihak Panwaslu Wotu menyatakan ini bukan sebuah pelanggaran dikarenakan nama Adelia terdaftar dengan mengunakan NIK 7324065612070001 yang ternyata atas nama Halma Siwaru.
"Terkait kejadian tersebut, kami menilai Panwaslu Wotu melakukan pembiaran atas kesalahan penggunaan NIK Halma Siwaru dan menganggap tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilih," terang Arif.
Menurut Arif, jika dicermati lebih jauh letak awal kesalahan ini justru berada pada kesalahan administrasi baik secara administrasi kependudukan maupun adminstrasi data pemilih.
Adapun laporan Arif yang mendesak diadakannya PSU karena mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat (2) poin D.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Secara administrasi, lanjut Arif, Adelia tidak dibenarkan untuk diberikan Surat C Pemberitahuan karena terdaftar dengan menggunakan NIK atas nama Halma Siwaru.
Sekalipun secara faktual Adelia dan Halma Siwaru dengan NIK 7324066712060001 adalah orang yang sama.
"Namun secara administrasi, dokumen kependudukan Adelia seperti KK, NIK, Akta Kelahiran hingga Ijazah adalah pemilik NIK 7324065612070001, belum mencukupi umur untuk mendapatkan C Pemberitahuan Pemilih," jelasnya.
Sementara itu Ketua Panwascam Wotu, Abdul Fatir yang dikonfirmasi Pojoksatu.id pada Minggu (3/3/2024) membenarkan adanya laporan pemilih di bawah umur tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan penelusuran.
Hasilnya, Panwascam Wotu berkesimpulan tidak adanya pelanggaran administrasi pemilu karena terlapor (Adelia) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Memang betul terlapor di bawah umur, tapi namanya ada dalam DPT jadi dia berhak memilih. Justru pelanggaran kalau dia tidak dapat C pemberitahuan sementara namanya ada dalam DPT," kata Fatir.
Adapun soal usia Adelia yang belum cukup 17 tahun, Fatir menduga telah terjadi kesalahan dalam pendataan kartu keluarga yang berdampak pula pada saat pendataan pemilih.
"Kalau untuk memilih, dia sah karena masuk DPT. Hasil penelusuran kami ini sudah disampaikan ke pelapor," jelas Fatir.***

