POJOKSATU.id, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah mengubah peta politik nasional dan daerah.

Putusan ini memberikan peluang besar kepada partai politik untuk mengusung sendiri calon kepala daerah.

Di DKI Jakarta misalnya, PDIP yang tidak bisa mengusung calon gubernur tanpa koalisi, kini bisa mengusung sendiri calonnya.

Baca Juga: Fuji Terseret dan Klarifikasi, Gegara Ikut Difitnah di Tengah Kabar Azizah Salsha Diduga Juga Selingkuh dengan Gebetan Adik Fadly Faisal Itu

Begitu juga dengan Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggalkan PKS, PKB, dan Partai Nasdem, kini kembali memiliki peluang untuk dicalonkan menjadi gubernur DKI.

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur di Jakarta adalah 7,5 persen. Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berada di rentang 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.

Total suara pemilihan DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 6.067.241 suara. Dengan begitu, parpol butuh 455.044 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga: Trending di X, Azizah Salsha Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer, Beredar Chat Rachel Vennya Ditelepon Pratama Arhan

Sedikitnya delapan parpol di DKI Jakarta yang memenuhi syarat itu, yakni:

1. PKS 16,68% (1.012.028 suara)
2. PDIP 14,01% (850.174 suara)
3. Gerindra 12% (728.297 suara)
4. NasDem 8,99% (545.235 suara)
5. Golkar 8,53% (517.819 suara)
6. PKB 7,76% (470.682 suara)
7. PSI 7,68% (465.936 suara)
8. PAN 7,51% (455.906 suara)

Baca Juga: Mau Jadi PNS di Luar Negeri? Terbuka 100 Formasi CPNS 2024 Kemlu, Cek Syarat dan Rincian Gaji yang Diterima Jika Lulus

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan Anies Baswedan yang sebelumnya nyaris gagal bertarung usai ditinggalkan PKS, PKB, dan Partai Nasdem, kembali maju memperebutkan kursi orang nomor satu di Jakarta.

Dukungan Anies kembali berlaga di Pilkada Jakarta disampaikan Masinton melalui cuitan di akun media sosial X yang dilihat redaksi pada Rabu (21/8).

"Semoga Pak Anies Baswedan dapat dicalonkan sbg Gubernur Prov. DK Jakarta," tulis akun X @Masinton.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP terkait siapa yang akan dicalonkan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, PDIP kini bisa mengusung kandidat sendiri pada Pilkada Jakarta 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 atau lebih dari 7,5 persen.

“Kami mendapatkan suara secara kursi 15 dari 106 itu artinya sekitar 13,5 persen dan itu sudah sangat cukup untuk mengusung calon kepala daerah di Jakarta jikalau implementasi keputusan ini berlaku,” kata Rio dikutip Rabu (21/8).

Baca Juga: Terbuka 4.413 Formasi CPNS 2024 DKI Jakarta, Gaji Minimal Rp7 Juta, Cek Syarat dan Link Formasinya di Sini!

Rio meyakini, pempinan partai di PDIP Perjuangan akan menghasilkan keputusan terbaik soal ini.

Rio juga menjawab secara diplomatis soal isu PDIP akan mengusung Anies Baswedan, setelah calon gubernur petahana itu ditinggal oleh PKS, Nasdem, dan PKB.

“Nanti kami serahkan dan biasanya seperti biasanya akan ada mekanisme organisasi partai yang mana akan dihasilkan keputusan yang didistribusikan kepada jajaran sampai tingkat bawah,” kata kader banteng ini.

“Menurut saya banyak kemungkinan bisa terjadi transaksi dan nanti kami akan sambil memutuskan keputusan terbaik dari pimpinan partai di PDIP Perjuangan,” sambungnya.

Terpisah, Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam mengatakan konstelasi politik pasca putusan MK berubah.

"Putusan MK ini jelas menjadi game-changer dalam percaturan politik menjelang pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024," ucapnya.

Jejep menilai putusan MK ini dapat mengganggu koalisi partai yang telah dibangun dengan susah payah sebelumnya.

"Sebagai contoh, dalam Pilgub Jakarta, di mana KIM Plus kecuali PDIP telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil dan Siswono yang dijuluki "Rawon"," kata Jejep, seperti dilansir RMOL, Selasa 20 Agustus 2024.

Putusan MK ini akan membuat peta politik diprediksi akan berubah drastis.

Anies Baswedan yang sebelumnya diprediksi kesulitan maju karena tidak ada partai yang mengusungnya, kini memiliki peluang besar untuk ikut berlaga di Pilkada Jakarta.

"Bagi pendukung Anies Baswedan, ini tentu menjadi angin segar, dan arus dukungan untuknya pun diprediksi akan semakin menguat," kata Jejep. ***