Simak Nih Aturan Baru Pemilihan Pimpinan Kampus, Syaratnya Diperketat

Menristek Dikti Mohamad Nasir

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menilain masih ada beberapa masalah terkait tata cara pemilihan pimpinan perguruan tinggi yang selama ini dipraktekan.

Oleh karena itu, Menristekdikti Mohamad Nasir, meluncurkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam aturan baru ini, para calon rektor atau direktur di politeknik, harus memaksimalkan penyusunan visi-misi mereka. Sebab pihak kementerian bakal memeriksa dan menilai wajar atau tidaknya visi-misi tersebut. Para calon rektor atau direktur akan membacakan visi-misinya di hadapan perwakilan menteri.

“Saya tidak mau melihat visi-misi yang muluk-muluk, tapi kenyataannya tidak tercapai,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (30/1).


Sementara terkait kuota suara dari kementerian, jumlahnya tetap sama seperti pada aturan sebelumnya.

“Terkait hal suara, sebenarnya KPK memberi arahan kepada kementerian 100%. Tetapi kami mengacu pada otonomi perguruan tinggi sehingga kami tetap akan mempertahankan penggunaan hak suara 35%,” terangnya.

Proses pemilihan tersebut kata Nasir, akan diawasi langsung oleh KASN. Kalau terdapat calon yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka akan dilakukan proses penjaringan atau penyaringan ulang.

(ril/pojoksatu)