Rektor Unair Diperiksa KPK

Universitas Airlangga (Unair)
Universitas Airlangga (Unair)

POJOKSATU.id, JAKARTA – Rektor Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Nasih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan tersebut terkait dirinya sebagai saksi untuk perkara yang menjerat pendahulunya, Fasichul Lisan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair.

Fasichul yang pernah menjabat sebagai rektor Unair diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair tahun 2007-2010 dan alat kesehatan rumah sakit tersebut pada tahun 2009.

“MN diperiksa sebagai saksi FAS,” ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Jakarta, Jumat (29/7/2016).


Fasichul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(ril/pojoksatu)