POJOKSATU.id - Berkendara saat hujan membutuhkan perhatian ekstra karena risiko kecelakaan yang lebih tinggi.
Di Indonesia, kondisi jalan yang beragam memperbesar kemungkinan bahaya, terutama saat hujan turun.
Salah satu ancaman yang sering muncul adalah genangan air di jalan, yang dapat memicu kecelakaan akibat pengaruh lingkungan dan kondisi permukaan jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur kewajiban pengemudi untuk mengurangi kecepatan saat melewati genangan air.
Hal ini tercantum dalam Pasal 116 Ayat 2 butir C, yang menekankan pentingnya memperlambat kendaraan guna menghindari risiko tergelincir atau hilangnya kendali.
Salah satu bahaya utama ketika melewati genangan air dengan kecepatan tinggi adalah aquaplaning.
Fenomena ini terjadi saat ban kendaraan kehilangan kontak dengan permukaan jalan karena tekanan air yang tinggi, membuat ban seolah "mengambang" di atas air.
Akibatnya, traksi ban terhadap jalan hilang, yang dapat menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan dan berpotensi mengalami kecelakaan.
Menurut Ludhy Kusuma, Safety Riding Development Section Head, "Saat menghadapi genangan air di jalan, penting untuk segera mengurangi kecepatan. Hal ini tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga mencegah cipratan air yang dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain."
Ia menambahkan, "Sebagai pengendara yang bijak, kita harus selalu waspada terhadap kondisi jalan dan membuat keputusan yang tepat untuk menghindari bahaya. Jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman saat berkendara, khususnya saat menggunakan sepeda motor."
Berkendara dengan hati-hati dan mematuhi aturan bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.***



