POJOKSATU.id - Pemerintah Indonesia menaikkan subsidi konversi motor listrik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Kenaikan subsidi ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kenaikan subsidi konversi motor listrik ini sudah mulai berlaku sejak 13 November 2023.

"Subsidi untuk konversi motor listrik naik menjadi Rp10 juta. Ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," ujar Arifin dalam keterangannya, Jumat (16/11/2023).

Baca Juga: Amerika Serikat dan Indonesia Sepakat Bahas Potensi Kerja Sama Baterai Kendaraan Listrik

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.

Dengan adanya subsidi ini, maka biaya konversi motor listrik menjadi lebih terjangkau.

Masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp3 juta untuk mengkonversi motor konvensionalnya menjadi motor listrik.

Berikut adalah cara untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik.

Baca Juga: AS dan China Sepakat Larang Senjata Otonom yang Didukung AI

1. Lakukan pendaftaran di platform digital Konversi Motor Listrik milik Kementerian ESDM.
2. Lengkapi data diri dan persyaratan yang dibutuhkan.
3. Tunggu proses verifikasi dari Kementerian ESDM.
4. Jika disetujui, maka Anda akan mendapatkan dana subsidi sebesar Rp10 juta.

Subsidi konversi motor listrik ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki motor konvensional bermesin dua tak atau empat tak dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Baca Juga: AS Guncang Dunia dengan Temuan Tambang Lithium Terbesar, Industri Mobil Listrik Siap Melambung!

Selain itu, motor tersebut juga harus dalam kondisi laik jalan dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Dengan adanya subsidi ini, diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Kendaraan listrik memiliki berbagai keunggulan, seperti lebih ramah lingkungan, hemat biaya, dan minim perawatan.***