POJOKSATU.id - Subsidi motor listrik semula sebesar Rp 7 juta ditingkatkan menjadi Rp 10 juta oleh Pemerintah dengan harapan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo, penyesuaian subsidi ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target konversi sepeda motor listrik.
Gigih menjelaskan bahwa pemerintah telah merinci perubahan ini dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023.
Beberapa perubahan mencakup kenaikan besaran insentif menjadi Rp 10 juta, penambahan kelompok penerima manfaat insentif, dan penghapusan batasan kubikasi kendaraan.
Baca Juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Motor Listrik Makin Terjangkau!
Seiring dengan perubahan ini, pertanyaan yang muncul adalah siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi motor listrik sebesar Rp 10 juta?
Kelompok Penerima Subsidi
Aturan terbaru ESDM menetapkan bahwa empat kelompok masyarakat dapat menjadi penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 10 juta, yakni perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non-pemerintah.
Sebelum perubahan ini, bantuan insentif atau subsidi motor listrik hanya diperuntukkan bagi perseorangan.
Program konversi motor listrik yang diinisiasi pemerintah bertujuan untuk mengurangi polusi kendaraan dan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
Konversi dilakukan dengan mengganti mesin penggerak motor BBM lama menjadi mesin penggerak motor listrik berbasis baterai, sementara rangka, rem, dan sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan pengalaman berkendara tetap optimal seperti pada motor BBM.
Aturan Baru Subsidi Motor Listrik
Aturan baru mengenai subsidi konversi motor listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023, mencakup beberapa poin penting.
1. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi, yang minimal mencakup biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller disesuaikan dengan kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
2. Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
3. Nilai potongan biaya konversi yang diberikan adalah sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor yang mengalami konversi.
4. Pemberian bantuan dilakukan secara berkala dengan mengikuti tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan.
5. Bantuan ini diberlakukan untuk periode tertentu, dengan alokasi maksimal 50 ribu unit sepeda motor listrik untuk tahun anggaran 2023 dan 150 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.
6. Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi.
7. Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.
Baca Juga: Electrum H5, Motor Listrik Gojek yang Menjangkau 120 Km
Tahapan Konversi Motor Listrik
Proses konversi motor listrik, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com pada tahun 2023, melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:
1.Pendaftaran Online atau Langsung di Bengkel Konversi
Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online melalui ebtke.esdm.go.id atau langsung mendatangi bengkel konversi untuk mendaftar.
2.Pengecekan Teknis dan Kelengkapan Dokumen
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis terhadap kondisi sepeda motor dan memastikan kelengkapan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka.
3.Persetujuan Biaya Konversi
Pihak pemilik sepeda motor dan bengkel akan melakukan persetujuan mengenai biaya konversi.
4.Surat Pernyataan Kesediaan Konversi
Pemohon diharuskan mengisi surat pernyataan kesediaan untuk melakukan konversi kendaraan bermotor.
5.Proses Konversi di Bengkel
Bengkel akan memulai proses konversi sepeda motor milik pemohon sesuai dengan persetujuan yang telah dicapai.
Baca Juga: Review Motor Listrik Zeeho AE8 di Indonesia, Mampu Tempuh Jarak 190 Km
6.Pengajuan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
7.Verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI)
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap proses konversi yang telah dilakukan.
8.Serah Terima Sepeda Motor yang Telah Dikonversi
Setelah semua proses selesai, sepeda motor yang telah dikonversi akan diserahkan kembali kepada pemilik.
Jika Anda termasuk dalam kelompok penerima subsidi motor listrik yang baru diumumkan, dimungkinkan untuk memanfaatkan subsidi ini dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara serta ketergantungan pada impor BBM.***


