POJOKSATU.id, PEMERINTAH kembali memberikan insentif untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Lewat program subsidi motor listrik Rp7 juta, masyarakat bisa membeli motor listrik dengan harga lebih terjangkau.

Bantuan ini bisa diakses melalui Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SISAPIRa).

Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/2023 yang merupakan perubahan dari Permenperin Nomor 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: Perkenalkan Qijing, Mobil Listrik Pintar Hasil Kolaborasi GAC dan Huawei

Subsidi hanya berlaku satu kali untuk setiap NIK, artinya satu orang hanya berhak atas satu unit motor listrik bersubsidi.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Untuk bisa mendapatkan subsidi Rp7 juta, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

-WNI berusia minimal 17 tahun.

-Memiliki e-KTP aktif dan terdaftar di Dukcapil.

-Satu NIK hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

-Tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain dari pemerintah.

Baca Juga: DOWNLOAD FILE PDF Contoh Soal dan Pembahasan BAHASA INGGRIS SMP Kelas 7 Semester 1 Greeting dan Introduction, Simple Present Tense Hingga Pronouns

Selain itu, verifikasi kelayakan juga mempertimbangkan kategori penerima manfaat, di antaranya:

-Penerima subsidi listrik maksimal 900 VA.

-Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

-Pemilik Kredit Usaha Rakyat (KUR).

-Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Mekanisme Pendaftaran di SISAPIRa

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini harus mendaftar melalui SISAPIRa (https://landing.sisapira.id) dengan langkah-langkah berikut:

-Kunjungi situs resmi SISAPIRa.

-Pilih opsi “Sign Up” untuk membuat akun baru.

Baca Juga: Suzuki e Access Bakal Ramaikan Persaingan Motor Listrik Ramah Lingkungan

-Lengkapi formulir dengan data yang benar dan akurat.

-Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.

-Dealer akan memverifikasi NIK KTP untuk memastikan kelayakan.

-Bank Himbara memverifikasi berkas klaim subsidi dari dealer.

-Produsen mendaftarkan kendaraan untuk verifikasi lebih lanjut.

-Setelah pendaftaran online selesai, calon pembeli tinggal menunggu proses verifikasi.

-Jika disetujui, harga motor otomatis akan terpangkas Rp7 juta sesuai program.

Baca Juga: Honda Resmi Luncurkan Motor Listrik WN7, Jarak Tempuh 130 Km dan Harga Rp 306 Juta

Dealer kemudian menginput klaim subsidi ke Bank Himbara sebelum motor diserahkan ke konsumen.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.

Demikian, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik yang ditetapkan pemerintah. ***