POJOKSATU.ID - Membeli motor atau mobil baru kerap membuat seseorang tidak sabar untuk segera mengendarainya di jalan raya.

Namun, mengemudikan kendaraan yang baru keluar dari diler ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa aturan.

Kendaraan baru yang STNK dan TNKB resminya masih dalam proses penerbitan dilarang keras langsung dioperasikan di fasilitas umum.

Untuk menjembatani masa tunggu penerbitan dokumen permanen tersebut, pemerintah menyediakannya solusi legal sementara bagi pemilik kendaraan.

Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu! Pasalnya Sudah Jelas, Kendaraan Tanpa Surat Resmi Ini Haram Turun ke Jalan

Solusi sementara yang disediakan oleh kepolisian adalah penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan atau disingkat STCK.

Selain surat tanda coba, kendaraan baru tersebut juga wajib dipasangi Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB pada bagian pelatnya.

Pasangan dokumen STCK dan TCKB ini berfungsi sebagai identitas jalan sementara yang sah bagi kendaraan yang baru dibeli.

Dengan menyertakan STCK dan TCKB, kendaraan baru diizinkan melintas secara legal di jalan raya selama batas waktu tertentu.

Baca Juga: Sungai Kapuas Mengering, Tongkang Batu Bara Kandas Hampir 3 Bulan, ESDM Ungkap Penyebabnya

Tanpa adanya kedua dokumen sementara tersebut, kendaraan baru dianggap ilegal jika dipaksakan turun ke jalan umum.

Pihak diler biasanya membantu proses pengurusan dokumen percobaan ini agar konsumen tetap nyaman mengoperasikan unit baru mereka.

Pemilik kendaraan diimbau untuk selalu menanyakan status STCK dan TCKB kepada pihak penjual sebelum membawa unit keluar dari garasi.

Petugas kepolisian tidak akan ragu menindak kendaraan gress yang mengaspal tanpa dilengkapi kelengkapan dokumen sementara yang valid.

Langkah antisipasi ini penting untuk dipahami agar niat menikmati kendaraan baru tidak berujung pada sanksi pelanggaran lalu lintas.

Pemahaman atas aturan transisi ini akan melindungi pemilik kendaraan dari masalah hukum saat ada pemeriksaan jalan oleh petugas.

Selalu pastikan dokumen sementara sudah berada di tangan sebelum Anda memutuskan untuk menguji kendaraan baru di jalanan umum.***