POJOKSATU.id – Salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilaporkan oleh Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan ini, yang diungkapkan oleh Rudyono Darsono dari pihak Yayasan, bertujuan untuk mendukung pengawasan terhadap hakim demi mewujudkan peradilan yang bersih dan adil.
Rudyono menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur peradilan dan menegaskan pentingnya pelaksanaan tanggung jawab hakim.
Baca Juga: Kasus PPPK Langkat 2023 Masuki Babak Baru, Ratusan Guru Honorer Ajukan 121 Bukti ke PTUN Medan
Menurutnya, setiap pelanggaran sekecil apapun harus dilaporkan agar tujuan mencapai keadilan dapat tercapai.
Hakim yang dilaporkan tengah menangani perkara terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Rudyono menyebutkan bahwa hakim tersebut melakukan kesalahan prosedur dengan tidak mewajibkan tergugat untuk melampirkan surat kuasa khusus dari Menteri Hukum dan HAM serta meminta penggugat melengkapi berkas administrasi meskipun persidangan telah memasuki tahap kesimpulan.
"Surat kuasa khusus diperlukan sebagai identitas resmi kuasa hukum. Selain itu, ia menekankan bahwa prosedur administrasi seharusnya sudah selesai pada tahap dismissal, sehingga tidak ada lagi persyaratan administrasi yang harus dipenuhi di tahap berikutnya," kata dia.
Rudyono juga mengumumkan pengunduran dirinya dari Yayasan UTA '45 Jakarta setelah 14 tahun mengabdi. Dia merasa bahwa universitas tersebut telah mengalami perbaikan signifikan di bawah kepemimpinannya, mulai dari pembenahan izin hingga peningkatan jumlah mahasiswa.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Diminta Datang ke PTUN Jelaskan Alasan Pemblokiran Yayasan UTA 45 Jakarta
Dengan eksistensi universitas yang kini lebih baik, Rudyono menginginkan regenerasi untuk penyegaran dan semangat baru dalam pengembangan universitas.
Sebagai penggantinya, Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, telah dipilih sebagai Ketua Yayasan, dan Ganang Priyambodo, cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman, sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Rudyono menegaskan bahwa ia juga akan berkontribusi dalam bidang sejarah dan peradaban sebagai pembina di Suryo Majapahit di Surabaya.***

