POJOKSATU.id - Para calon pelamar galau, jika gagal lolos SPPI Koperasi Merah Putih atau dinyatakan lulus KDKMP 2026 apakah masih bisa daftar seleksi CPNS?
Kok bisa biarpun dinyatakan lulus seleksi SPPI KDKMP 2026 malah galau?
Pertanyaan ini muncul seiring dibukanya lebih dari 35.000 formasi dalam program SPPI KDKMP 2026 yang menarik minat masyarakat luas.
Terutama bagi fresh graduate, tentu saja pembukaan lowongan formasi ini menjadi harapan besar bisa mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di UI dan IPB, Pakar Desak Pelaku Dijerat UU TPKS dan ITE
Apalagi pekerjaan itu berada di instansi milik pemerintah, yakni Koperasi Merah Putih yang jadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto.
Nah, redaksi Pojoksatu.id sudah merangkum sejumlah informasi penting terkait pertanyaan di atas.
Dimana ada 2 skenario, yakni:
1. Jika gagal lolos seleksi SPPI Koperasi Merah Putih 2026 apakah masih bisa daftar seleksi CPNS?
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar SPPI Koperasi Merah Putih 2026?
2. Jika lulus seleksi SPPI Koperasi Merah Putih 2026 apakah masih bisa daftar seleksi CPNS?
Status Pegawai KDKMP dan KNMP
Sebelum menjawab kedua pertanyaan di atas, ada baiknya kita bahas lebih dulu seperti apa status pegawai KDKMP atau pegawai Koperasi Merah Putih.
Redaksi Pojoksatu.id mengutip Pedoman Seleksi Pengadaan SDM KDKMP dan KNMP Tahun 2026 Nomor: 01 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
SELEKSI PENGADAAN SUMBER DAYA MANUSIA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH DAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH TAHUN 2026.
Nah, status pegawai KDKMP dan KNMP dijelaskan dalam BAB VIII tentang Pengangkatan yang berbunyi:
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, diusulkan untuk menjadi calon SOM KOKMP dan KNMP kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) atau PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama kurun waktu 2 (dua) tahun.
2. Peserta yang diusulkan untuk menjadi calon SOM KOKMP dan KNMP kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) atau PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melengkapi berkas persyaratan dan menandatangani surat penawaran kerja.
3. Oalam hal terdapat Peserta yang tidak dapat memenuhi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan untuk selanjutnya dilakukan penggantian sesuai ketentuan.
4. Peserta yang dapat diangkat menjadi calon SOM KOKMP dan KNMP tahun 2026, setelah mengikuti Pelatihan Oasar Kemiliteran Komponen Cadangan dan Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang dan akan ditempatkan di lokasi KOKMP dan KNMP yang berada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Peserta yang diangkat menjadi SOM KOKMP dan KNMP tahun 2026 akan dievaluasi kinerjanya secara berkala.
Dari penjelasan di atas, maka bisa diambil beberapa kesimpulan, antara lain:
1. Bukan bagian dari ASN
Program KDKMP dan KNMP TIDAK termasuk dalam skema Aparatur Sipil Negara.
Maka artinya, peserta yang lolos:
- Tidak mendapatkan NIP seperti PNS
- Tidak terdaftar sebagai PPPK di BKN
- Tidak masuk struktur ASN
2. Berbasis kontrak/program
Dengan demikkan status kerja di KDKMP dan KNMP lebih mengarah ke:
- Tenaga profesional berbasis program
- Kontrak kerja tertentu
- Penempatan sesuai kebutuhan nasional
Menariknya, skema ini mirip program penugasan, bukan pengangkatan pegawai tetap.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Ia mengungkap, para manajer KDKMP dan KNMP ini akan menjadi pegawai BUMN dengan status pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Ramai Dipakai untuk Konsultasi Kesehatan, Seberapa Aman ChatGPT dan AI Lainnya?
Zulkifli mengatakan, rekrutmen tahap pertama dibuka untuk 30.476 formasi yang dibutuhkan untuk KDKMP di 30.000-an titik.
"30.000 manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih akan menjadi pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu," ungkap Zulkifli, dikutip Pojoksatu.id.
Tahap pertama dibuka 35.576 formasi dengan pembagian 30.000 berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Sedangkan 5.476 lainnya, di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk mengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Baca Juga: Polling MBG Siapapun Bisa Bersuara, Apakah Sudah Tepat Sasaran?
Hal ini sejalan dengan pengelolaan KDKMP dan KNMP yang ditangani oleh Agrinas pada 2 tahun pertama operasionalnya.
Adapun, 30.000 jumlah awal ditargetkan mulai beroperasi Juni-Juli 2026 nanti.
Jika Tidak Lolos SPPI KDKMP dan KNMP
Dari penjelasan dan pemaparan di atas, maka bisa juga kita mendapat kesimpulan baru.
Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi SPPI 2026, jawabannya cukup jelas, mereka tetap bisa mengikuti seleksi CPNS.
Hal ini karena tidak ada aturan yang melarang peserta yang gagal dalam seleksi SPPI 2026 untuk kembali mendaftar pada seleksi lain, termasuk seleksi CASN.
Dengan kata lain, kegagalan di SPPI bukan menjadi penghalang untuk mencoba peluang di jalur ASN melalui CPNS.
Jika Lulus SPPI KDKMP 2026 dan KNMP 2026
Akan tetapi situasinya menjadi berbeda bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Jika pelamar sudah resmi diterima dan memiliki status sebagai bagian dari program SPPI, maka perlu melihat kembali ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dana BOSP Kini Bisa untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Sebaimana ketentuan yang berlaku di berbagai perusahaan, lembaga maupun instansi, sudah ada aturan yang berlaku.
Salah satunya terkait seseorang yang sudah memiliki status sebagai bagian dari sistem kerja atau terikat kontrak.
Dimana mereka yang sudah terikat kontrak, dilarang atau tidak diperbolehkan bekerja atau terikat kontrak dengan perusahaan, lembaga atau institusi lainnya.
Dengan demikian, peserta lulus SPPI KDKMP 2026 dan KNMP 2026, dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS jika masih terikat kontrak.
Jika posisi dalam SPPI nantinya dikategorikan sebagai bagian dari sistem pemerintahan atau memiliki keterikatan kontrak kerja resmi, maka peluang untuk mendaftar CPNS bisa menjadi terbatas.
Baca Juga: Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH Jakarta Ditetapkan Tersangka
Hal ini serupa dengan ketentuan pada seleksi lain, di mana pelamar tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif.
Namun demikian, hingga saat ini, ketentuan detail mengenai status lulusan SPPI terhadap peluang CPNS masih perlu menunggu kejelasan resmi dari pemerintah.
Semoga penjelasan dan penjabaran ini bisa menjawab pertanyaan jika gagal lolos SPPI Koperasi Merah Putih atau Lulus KDKMP 2026 apakah masih bisa daftar CPNS.***

