POJOKSATU.id - Seorang warga Bumi Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Suci Winanti (56 tahun), melaporkan tiga orang atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis ayam karkas dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Laporan tersebut telah diterima Polres Karawang dengan nomor LP/B/860/VII/2025/SPKT POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada Jumat malam, 19 Juli 2025.
Ketiga terlapor masing-masing berinisial FA (45) dan AH (48) asal Karawang, serta RA (48) asal Bogor. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika dua terlapor mendatangi korban dan menawarkan kerja sama bisnis ayam karkas (ayam beku) dengan janji pembagian hasil. Merasa tergiur, korban kemudian menyetorkan sejumlah dana dalam beberapa kali transaksi.
Baca Juga: BRI Peringatkan Masyarakat Soal Tautan Palsu, Ini Cara Aman Hindari Penipuan Digital
Namun, hingga April 2024, janji keuntungan tak kunjung terealisasi. Bahkan, modal yang telah diberikan juga tidak dikembalikan. Korban pun mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dan memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum korban, Hariyanto, mengatakan kliennya menjadi korban bujuk rayu yang dikemas seolah-olah ada investor dan jaminan pengembalian dana.
“Ini ada dugaan tipu gelap. Pelaku menyatakan dengan tipu muslihat dan situasi palsu seolah-olah benar, sehingga korban mau mengeluarkan uang. Tapi nyatanya, uang itu tidak pernah kembali,” kata Hariyanto.
Menurutnya, modus serupa dilakukan berulang kali. Pada transaksi awal, pelaku sempat mengembalikan dana, sehingga korban semakin percaya. Namun pada transaksi ketiga, dengan nilai terbesar yakni Rp2,7 miliar, dana tidak dikembalikan sama sekali.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Oby Dinata, meminta Kapolres Karawang agar segera memproses laporan kliennya.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolres Karawang untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memproses pelaku hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oby.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan somasi, namun tak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
“Tidak ada respon dari pelaku terhadap somasi kami. Kami anggap itu sebagai itikad tidak baik. Maka kami menilai sudah saatnya menempuh jalur pidana,” pungkas dia.***

